Banner Artikel Blog

4 Tanda Cashflow yang Sehat

Nadien
08 August 2025 17.15

Cashflow atau arus kas merupakan situasi keluar masuknya uang dalam keuangan pribadi atau bisnis. Cashflow yang sehat menandakan kamu bisa mengatur pemasukan dan pengeluaran yang baik, sehingga kebutuhan terpenuhi namun tabungan tetap bertambah. Berikut adalah tanda-tanda yang menunjukan bahwa cashflow kamu sehat:

1. Pemasukan Lebih Besar dari Pengeluaran

Tanda yang paling mudah kamu lihat adalah pemasukan yang secara konsisten lebih besar dibandingkan pengeluaran. Hal ini memberikan ruang untuk tetap bisa menabung dan berinvestasi, namun kebutuhan kamu tetap terpenuhi.

2. Memiliki Dana Darurat yang Aman

Selain itu, tandanya adalah kamu dapat menyisihkan dana untuk kebutuhan dana darurat tanpa mengganggu kebutuhan bulanan. Dana darurat disiapkan setara 3-6 kali pengeluaran bulanan. Dana ini penting ketika kamu menghadapi situasi tak terduga.

3. Beban Utang Terkendali

Tandanya juga dapat dilihat dari beban utang yang dimiliki. Total cicilan yang sehat adalah maksimal 30% dari penghasilan bulanan. Hal ini menandakan kamu masih bisa menyisihkan penghasilan kamu untuk kebutuhan lain.

4. Mampu Menabung dan Berinvestasi Secara Konsisten

Cashflow yang sehat juga menunjukan bahwa kamu dapat menabung dan berinvestasi secara rutin. Kamu bisa menyisihkan minimal 20% dari penghasilan kamu dalam setiap bulannya untuk mempersiapkan keuangan yang sehat dalam jangka panjang.

Cashflow yang sehat menandakan kamu memiliki pondasi keuangan yang kuat. Jika kamu saat ini sudah memenuhi tanda di atas menandakan bahwa keuangan kamu berada pada jalur yang aman. Jika belum, secara perlahan ubah strategi pengeluaran dan menabung kamu untuk mendapatkan cashflow yang sehat.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved