Banner Artikel Blog

4 Tips Self Reward Anti Boros

Nadien
07 April 2025 14.10

Self Reward adalah sebuah tindakan yang memberikan hadiah untuk diri sendiri sebagai tanda terima kasih ketika berhasil mencapai suatu tujuan atau usaha. Ini adalah salah satu bentuk apresiasi dan bentuk cinta terhadap diri sendiri. Biasanya Self Reward juga sebagai bentuk motivasi agar dapat mencapai pencapaian lainnya.

 

Hadiah yang diberikan terhadap diri sendiri biasanya sering kali tidak terkontrol dan berujung pada terjadinya pemborosan. Untuk itu, penting sekali agar tetap bijak dalam melakukan pengeluaran untuk Self Reward. Berikut adalah cara pintar agar tetap bisa Self Reward tanpa terjadi pemborosan:

1. Tetapkan Anggaran Self Reward

Sebelum memulai Self Reward, buatkan rencana untuk anggaran maksimal yang dapat dikeluarkan. Bisa juga dengan sisihkan sedikit uang di tiap bulan atau tiap minggunya sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan yang kamu inginkan. Dengan adanya anggaran, kamu dapat menikmati Self Reward kamu tanpa khawatir akan pengeluaran yang berlebihan.

 

2. Cari Alternatif Hemat

Kamu dapat memaksimalkan Self Reward kamu dengan memanfaatkan promo ataupun diskon yang ada. Aktif mencari promo untuk mendapatkan potongan harga yang cukup besar agar dana nya bisa dialokasikan ke hal lain atau bisa menjadi tabungan tambahan. Selain itu, banyak juga opsi  Self Reward yang hemat seperti memanfaatkan waktu dirumah.

 

3. Jadikan Self Reward Sebagai Bentuk Pencapaian

Jadikan reward sebagai hal yang bisa diberikan setelah mendapatkan suatu pencapaian, jangan sebagai suatu kesenangan semata karena dapat berakibat boros. Dengan ini setiap hadiah yang diberikan dapat memberikan motivasi yang lebih. 

 

4. Biasakan Kebiasaan Keuangan yang Baik

Agar tetap bisa mengontrol pengeluaran, buatlah kebiasaan keuangan yang baik dengan menahan diri dari belanja impulsif. Alokasikan keuangannya untuk masuk ke tabungan Self Reward.

 

Kenapa Self Reward Itu Penting?

Memberi rasa apresiasi ke diri sendiri, dengan memberikan Self Reward tandanya kamu berterima kasih terhadap diri sendiri atas usaha yang selama ini telah dilakukan.

Mencegah burnout, kerja terus-menerus tanpa istirahat atau hadiah dapat membuat kamu merasa kelelahan secara fisik dan mental. Dengan adanya Self Reward, semangat kamu dapat terisi kembali.

Menjaga motivasi, hadiah kecil dapat menjadi pemicu semangat untuk terus produktif dan terhindar dari rasa malas. Kamu dapat terjaga motivasinya karena kamu menghargai diri kamu dengan adanya Self Reward.

 

Self Reward bukan berarti menandakan bahwa seseorang itu boros, melainkan menunjukan bentuk apresiasi seseorang terhadap dirinya sendiri. Namun, tetap diperlukan pengelolaan yang bijak agar terhindar dari boros. Dengan menerapkan kebiasaan yang baik, kamu dapat dengan tenang memberikan apresiasi terhadap diri sendiri tanpa takut akan dompet yang kosong. 

 

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman 360Kredi dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved