Banner Artikel Blog

Butuh Bantuan? Ini Daftar CS Resmi KrediOne yang Bisa Kamu Hubungi

Ramawira
14 April 2026 10.00

Di era digital seperti sekarang, semuanya serba cepat termasuk saat kita butuh bantuan. Tapi di balik kemudahan itu, ada satu hal yang nggak boleh dilewatkan itu memastikan kita menghubungi pihak yang benar-benar resmi.

Hal ini penting banget, apalagi saat kamu menggunakan layanan KrediOne. Ketika ada pertanyaan atau kendala, langkah paling aman tentu dengan menghubungi Customer Service (CS) resmi. Dengan begitu kamu bisa mendapatkan informasi yang jelas sekaligus menjaga keamanan data pribadi.

Sayangnya, masih ada yang kurang aware dan justru menghubungi kontak yang tidak resmi. Padahal hal seperti ini bisa berisiko mulai dari informasi yang salah sampai potensi penipuan. 

Supaya tetap aman, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan.

Kenapa Harus CS Resmi?

CS resmi KrediOne siap membantu berbagai kebutuhan kamu mulai dari pertanyaan seputar layanan, proses pengajuan, sampai kendala yang mungkin kamu alami. Informasi yang diberikan juga lebih jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Cara Mengenali CS Resmi

Biar nggak salah, kamu bisa perhatikan beberapa ciri berikut:

  • Kontak tersedia di website atau aplikasi resmi KrediOne
  • Tidak meminta data sensitif seperti PIN atau password
  • Menyampaikan informasi dengan jelas dan tidak mencurigakan

Kalau ada yang terasa janggal, sebaiknya jangan dilanjutkan dan pastikan kembali keaslian kontak tersebut.

Daftar Kontak Resmi KrediOne

Untuk memudahkan kamu, berikut beberapa kanal resmi yang bisa dihubungi:

  • Email: support@kredione.id
  • Website: www.kredione.id
  • Media Sosial: KrediOne (pastikan akun resminya)

Pastikan kamu hanya menggunakan kontak di atas agar tetap aman.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved