Banner Artikel Blog

Biar Nggak Jadi Korban, Kenali Penipuan Mengatasnamakan CS

Ramawira
13 May 2026 14.00

Sekarang, apa pun terasa lebih mudah termasuk saat kita butuh bantuan dari Customer Service (CS). Tinggal chat atau telepon masalah bisa langsung ditangani. Tapi di balik kemudahan itu, ada risiko yang sering lupa disadarin kalau ada penipuan yang mengatasnamakan CS.

Modus ini makin sering terjadi dan sering kali terlihat sangat meyakinkan. Mulai dari nama akun yang mirip, foto profil yang terlihat asli, sampai cara komunikasi yang meyakinkan. Sekilas aman, padahal bisa berbahaya kalau kita tidak cukup teliti.

Kenapa Banyak yang Masih Tertipu?

Salah satu alasannya karena pelaku pintar memanfaatkan situasi. Mereka biasanya membuat kondisi seolah-olah mendesak misalnya akun kamu bermasalah, pengajuan perlu segera dikonfirmasi, atau ada penawaran yang hanya berlaku dalam waktu terbatas. Di momen seperti itu orang cenderung ingin cepat menyelesaikan masalah tanpa berpikir panjang. Dari situlah celah penipuan muncul.

Ciri yang Perlu Kamu Waspadai

  • Menghubungi dari nomor atau akun yang tidak terdaftar resmi
  • Meminta data pribadi seperti PIN, OTP, atau password
  • Menggunakan nada yang mendesak atau memaksa
  • Mengarahkan ke link atau proses di luar aplikasi/website resmi

Cara Simpel untuk Tetap Aman

  • Selalu gunakan kontak yang ada di website atau aplikasi resmi
  • Jangan mudah percaya dengan pesan yang bikin panik
  • Pastikan informasi yang diterima jelas dan masuk akal
  • Jangan pernah membagikan data sensitif ke siapa pun.

Di dunia digital yang penting bukan jadi takut, tapi lebih sadar dan nggak terburu-buru saat ambil keputusan. biasakan untuk tetap hati-hati terutama pada data pribadi dan pastikan hanya menghubungi pihak yang resmi supaya tetap aman dan tenang.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved