Banner Artikel Blog

5 Alasan Kenapa Saldo Rekening Terasa Stuck

Nadien
23 July 2025 09.45

Pernahkah kamu merasa saldo rekening tidak bertambah meskipun sudah gajian atau bahkan terasa seperti tidak berkembang hanya di angka tertentu saja. Situasi ini sering membuat stres, apalagi ketika kebutuhan sedang banyak. Kondisi ini biasanya disebabkan oleh hal-hal kecil yang tidak kita sadari. Berikut beberapa alasan kenapa saldo rekening terasa stuck:

 

  1. Impulsif

Sering kali kita berbelanja atas dasar emosional, biasanya perilaku ini muncul ketika sedang merasa telah melewati hari-hari yang berat. Untuk itu, penting untuk dapat mengendalikan emosi agar tidak impulsif dan lebih memprioritaskan untuk membeli barang yang benar-benar dibutuhkan.

 

  1. Pengeluaran yang tidak terlacak

Biasakan untuk selalu mencatat keseluruhan pengeluaran yang kamu keluarkan, dari yang terkecil hingga terbesar. Dengan mencatat pengeluaran, kamu bisa tahu pos mana saja yang bisa kamu tekan pengeluarannya agar tidak boros.

  1. Tidak ada tujuan keuangan

Memiliki tujuan keuangan memudahkan kamu untuk menentukan kemana arah hasil tabungan yang kamu miliki. Manfaatnya agar kamu tidak melakukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan tujuan keuangan yang dibuat.

  1. Tidak memahami investasi

Investasi adalah salah satu instrumen yang dapat mengembangkan keuangan yang kamu miliki. Dengan memahami apa itu investasi, risiko, dan manfaatnya kamu dapat merasakan keuangan kamu berkembang secara perlahan-lahan.

 

  1. Banyaknya “small spending”

Pengeluaran seperti kopi, jajan, dan sebagainya meskipun jumlahnya kecil, tapi jika dijumlahkan setiap hari dapat menguras saldo secara signifikan. Kurangi membeli kopi atau makanan diluar, biasakan untuk membuat makanan maupun minuman kamu sendiri agar lebih hemat.

 

Saldo rekening yang terasa seperti mandek dan tidak berkembang bukan karena kurangnya penghasilan, tetapi karena kebiasaan keuangan yang tidak sehat. Dengan mengurangi kebiasaan buruk, kamu dapat mengendalikan keuangan kamu hingga mengembangkannya dan membuat saldo rekening tumbuh secara konsisten.

 

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved