Banner Artikel Blog

5 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Mengambil Pinjaman Daring

Nadien
22 September 2025 13.45

5 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Mengambil Pinjaman Daring

Kemudahan mengajukan pinjaman daring membuat banyak orang memilih layanan ini sebagai solusi cepat ketika membutuhkan dana tambahan. Prosesnya yang praktis, tanpa perlu datang ke kantor dan bisa dilakukan hanya lewat ponsel. Namun, di balik kemudahannya, ada sejumlah risiko yang perlu diwaspadai agar tidak terjebak masalah keuangan di kemudian hari. Berikut lima kesalahan yang sebaiknya dihindari saat mengambil pinjaman daring.

1. Tidak Mengecek Legalitas Platform Pinjaman

Kesalahan paling umum adalah tidak memeriksa apakah platform pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman ilegal sering kali menawarkan kemudahan, seperti tanpa verifikasi, bunga rendah, atau pencairan super cepat namun justru bisa berujung pada penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang tidak etis.
 

2. Tidak Membaca Syarat dan Ketentuan Secara Teliti

Banyak pengguna terburu-buru menyetujui perjanjian pinjaman tanpa membaca detail biaya administrasi, bunga efektif, dan denda keterlambatan. Akibatnya, jumlah tagihan bisa jauh lebih besar dari yang diperkirakan.

3. Meminjam Melebihi Kemampuan Bayar

Tergoda oleh limit pinjaman yang besar, banyak orang meminjam lebih dari kemampuan finansialnya. Padahal, rasio cicilan ideal sebaiknya tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan. Jika melampaui batas itu, risiko gagal bayar akan meningkat.

4. Menggunakan Pinjaman untuk Konsumsi yang Tidak Perlu

Pinjaman daring seharusnya digunakan untuk tujuan yang mendatangkan nilai, seperti modal usaha, pendidikan, atau kebutuhan mendesak. Sayangnya, sebagian pengguna justru menggunakannya untuk belanja impulsif, traveling, atau gaya hidup.

5. Mengabaikan Riwayat Kredit dan Jadwal Pembayaran

Menunda pembayaran atau mengabaikan tagihan dapat berdampak pada skor kredit yang buruk, sehingga mempersulit pengajuan pinjaman di masa depan. Selain itu, keterlambatan pembayaran biasanya dikenakan bunga tambahan dan denda..

Pinjaman daring bisa menjadi solusi keuangan yang bermanfaat jika digunakan dengan bijak. Namun, tanpa perencanaan dan kehati-hatian, kemudahan ini bisa berubah menjadi beban. Pastikan selalu meminjam dari platform resmi, pahami seluruh ketentuan, dan kelola pinjaman sesuai kemampuan finansial. Dengan demikian, layanan fintech dapat benar-benar membantu, bukan justru menjerat.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved