Banner Artikel Blog

Apa Saja Syarat Mengajukan PINDAR? Pahami Sebelum Mengajukan Pendanaan

Farrel
08 July 2026 14.00

Ketika membutuhkan tambahan dana, banyak orang mulai mencari informasi mengenai cara mengajukan Pindar. Salah satu pertanyaan yang paling umum muncul adalah mengenai syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pendanaan. Memahami persyaratan sejak awal dapat membantu proses pengajuan berjalan lebih lancar sekaligus menghindari kesalahan yang sebenarnya dapat dicegah.

Setiap penyelenggara pindar memiliki kebijakan dan proses penilaian yang berbeda. Walaupun begitu, tetap terdapat beberapa persyaratan paling umum yang biasanya perlu dipenuhi oleh calon pengguna, apa saja itu?

1. Memiliki Identitas Diri yang Masih Berlaku

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu dokumen utama yang biasanya dibutuhkan dalam proses pengajuan. Identitas digunakan untuk proses verifikasi agar penyelenggara dapat memastikan data calon pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pastikan data yang digunakan masih berlaku dan sesuai dengan identitas asli agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.

2. Memenuhi Persyaratan Usia

Penyelenggara pindar umumnya menetapkan batas usia minimum bagi calon pengguna. Ketentuan usia dapat berbeda pada setiap penyelenggara sehingga penting untuk membaca syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pendanaan. Persyaratan ini bertujuan memastikan calon pengguna telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk menggunakan layanan.

3. Memiliki Penghasilan atau Kemampuan Membayar

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses pengajuan adalah kemampuan calon pengguna untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Informasi mengenai pekerjaan atau sumber penghasilan biasanya menjadi bagian dari proses penilaian kelayakan untuk mengajukan pinjaman. 

Tujuannya bukan sekadar untuk menentukan apakah pengajuan dapat disetujui, tetapi juga membantu memastikan pendanaan yang diajukan sesuai dengan kemampuan membayar seseorang.

4. Memiliki Nomor Ponsel dan Rekening yang Aktif

Nomor ponsel digunakan sebagai sarana komunikasi selama proses pengajuan maupun setelah pendanaan berjalan. Rekening bank atas nama pribadi juga umumnya diperlukan sebagai tujuan pencairan dana apabila pengajuan telah disetujui. Pastikan data yang diberikan benar dan masih aktif agar proses administrasi dapat berjalan dengan baik dan lebih lancar.

5. Memenuhi Ketentuan yang Berlaku

Selain persyaratan umum, setiap penyelenggara terkadang memiliki kebijakan tambahan sesuai dengan proses penilaian masing-masing. Karena itu, membaca syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pendanaan merupakan langkah yang tidak boleh dilewati begitu saja. Pemahaman terhadap seluruh informasi tersebut dapat membantu calon pengguna memahami hak dan kewajiban sejak awal, sehingga keputusan yang diambil menjadi lebih tepat.

Persyaratan mengajukan Pindar pada dasarnya bertujuan untuk membantu penyelenggara dalam melakukan proses verifikasi sekaligus menilai kesesuaian layanan dengan kondisi calon pengguna. Memenuhi persyaratan bukan berarti pengajuan akan selalu disetujui karena setiap penyelenggara tetap memiliki proses penilaian yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing.

Jika sedang mempertimbangkan menggunakan pindar, pastikan memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. Luangkan waktu untuk membaca seluruh informasi yang tersedia sebelum mengajukan pendanaan agar keputusan yang diambil lebih tepat. 

KrediOne merupakan penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK. Proses pengajuan dilakukan secara online sehingga pengguna dapat mengajukan pendanaan dengan lebih praktis tanpa perlu datang ke kantor. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan juga disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. 

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved