Banner Artikel Blog

PINDAR Bukan Jalan Pintas Menjadi Kaya

Farrel
08 July 2026 11.00

Media sosial saat ini banyak berisi berbagai gambaran tentang gaya hidup yang tampak menyenangkan. Ada yang mengunggah foto saat liburan ke luar negeri, menikmati makanan di restoran terkenal, hingga memamerkan mobil baru sambil berjabat tangan dengan sales. Pemandangan seperti ini terkadang membuat seseorang merasa perlu mengikuti agar tidak merasa tertinggal. Disaat tabungan belum cukup, sebagian orang mulai mencari sumber dana tambahan, termasuk melalui Pindar. Padahal, dana yang diperoleh dari Pindar bukanlah uang yang bisa dimiliki secara cuma-cuma. Dana tersebut wajib dibayar kembali sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Cara pandang inilah yang perlu diluruskan. Pindar merupakan layanan pendanaan yang memberikan akses dana untuk berbagai kebutuhan, bukan cara instan untuk menjadi kaya atau meningkatkan gaya hidup seseorang. Dana yang diterima hari ini akan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi di kemudian hari. Memahami fungsi Pindar sejak awal dapat membantu seseorang mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak.

1. Dana dari PINDAR Bukan Tambahan Penghasilan

Saat dana masuk ke rekening, sebagian orang mungkin merasa memiliki uang lebih untuk digunakan sesuka hati. Padahal, dana tersebut bukan tambahan penghasilan seperti gaji, bonus, atau keuntungan dari sebuah usaha. Dana dari Pindar merupakan pendanaan yang wajib dibayar kembali sesuai dengan tenor dan ketentuan yang telah disepakati dari awal.

Saldo rekening memang bertambah, tetapi kondisi keuangan belum tentu menjadi lebih baik. Kewajiban pembayaran tetap ada dan perlu dipenuhi sesuai jadwal. Itulah sebabnya dana dari Pindar sebaiknya dipandang sebagai tanggung jawab finansial, bukan sebagai uang tambahan yang bebas untuk digunakan.

2. Menggunakan PINDAR demi Terlihat Kaya Justru Menambah Beban

Keinginan untuk mengikuti gaya hidup orang lain sering muncul dibawah alam sadar. Ada yang membeli ponsel terbaru agar terlihat gaul, memaksakan liburan feeds Instagram, atau membeli barang bermerek untuk mendapatkan pengakuan dari orang sekitar.

Jika keputusan-keputusan ini didanai oleh Pindar tanpa perencanaan yang matang, pengeluaran ini akan berubah menjadi kewajiban pembayaran pada bulan-bulan berikutnya. Kesenangan yang dirasakan mungkin hanya berlangsung sesaat, sedangkan kewajiban membayar tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian. Kondisi ini dapat membuat pengelolaan keuangan menjadi lebih sulit dipenuhi apabila penghasilan tidak cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban.

3. Terlihat Mapan Padahal Kondisi Keuangan Tidak Sehat

Penampilan di media sosial tidak selalu menggambarkan kondisi keuangan seseorang secara utuh. Seseorang bisa terlihat memiliki gaya hidup yang mewah, padahal di balik itu terdapat berbagai kewajiban yang harus dibayar setiap bulan. Sebaliknya, banyak orang yang terlihat hidup sederhana tetapi justru memiliki kondisi keuangan yang lebih terencana karena mampu membedakan kebutuhan dan keinginan.

Tujuan mengelola keuangan bukan untuk terlihat kaya di mata orang lain, melainkan menjaga kondisi finansial tetap sehat dalam jangka panjang. Keputusan menggunakan Pindar sebaiknya didasari pada kebutuhan yang jelas serta kemampuan untuk membayar kembali, bukan sekedar karena dorongan ingin mengikuti gaya hidup orang lain.

Pindar merupakan salah satu layanan pendanaan yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Pemahaman terkait dana yang diterima merupakan kewajiban untuk dibayar kembali akan membantu seseorang menggunakan layanan Pindar secara lebih bertanggung jawab. Menjadi lebih sejahtera tidak ditentukan oleh seberapa besar dana yang diterima dalam satu hari, melainkan oleh bagaimana seseorang mengelola keuangan dan memenuhi kewajibannya secara konsisten.

Sebelum menggunakan Pindar, pastikan kebutuhan yang akan didanai benar-benar telah dipertimbangkan dengan baik. Ajukan pendanaan sesuai kemampuan membayar agar rencana keuangan tetap terjaga dan kewajiban dapat dipenuhi sesuai perjanjian.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved