Banner Artikel Blog

Audiensi KrediOne ke OJK Prov Jatim Komitmen Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Nadien
22 October 2025 11.30

KrediOne melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 22 Oktober 2025. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya KrediOne untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan regulator, khususnya dalam mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Audiensi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen KrediOne dalam mendukung FinEXPO 2025, yang merupakan rangkaian kegiatan Bulan Inklusi Keuangan. Program ini diinisiasi oleh OJK bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan tujuan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan OJK Provinsi Jawa Timur, yaitu Bapak Asep Hikayat, Direktur Pengawasan LJK 2, serta Bapak Donny Eko Arifianto, Asisten Direktur Divisi Pengawasan LJK 4. Dari pihak KrediOne, audiensi dihadiri oleh Bapak Kuseryansyah, Direktur Utama KrediOne, dan Bapak Habriyanto Rosyidi, Public & Government Relations Manager.

Melalui audiensi ini, KrediOne menyampaikan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab serta sejalan dengan ketentuan regulator. KrediOne juga menegaskan dukungannya terhadap penguatan perlindungan konsumen, peningkatan literasi keuangan, dan perluasan inklusi keuangan digital, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah KrediOne dalam membangun sinergi berkelanjutan dengan OJK serta berkontribusi pada pengembangan industri keuangan digital di Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved