Banner Artikel Blog

Perkuat Kolaborasi dengan OJK Prov NTB, KrediOne Dorong Literasi, Penguatan Layanan, dan Perlindungan Konsumen

Ramawira
14 April 2026 14.00

Komitmen dalam membangun ekosistem keuangan digital yang sehat tidak hanya diwujudkan melalui upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, tetapi juga melalui peningkatan kualitas layanan dan penguatan perlindungan konsumen secara berkelanjutan. Semangat tersebut menjadi landasan dalam kunjungan kerja KrediOne ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat, 10 April 2026.

Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam mempererat kolaborasi antara regulator dan pelaku industri guna memperkuat literasi keuangan masyarakat, sekaligus memastikan layanan keuangan digital berjalan secara transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, serta Yudi Tri Widodo selaku Analis Pengawasan Market Conduct, Edukasi, Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK NTB. Dari pihak KrediOne, hadir Oclif Ronald Elgan Mantik selaku Head of Finance, Accounting, & Tax dan Habriyanto Rosyidi sebagai Public & Government Relation Manager.

Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif, kedua pihak membahas pentingnya penguatan edukasi literasi publik, peningkatan standar layanan, serta optimalisasi mekanisme perlindungan konsumen di industri pindar.

Melalui dialog ini, KrediOne bersama OJK Provinsi NTB menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat. Tidak hanya berfokus pada peningkatan kesadaran terhadap risiko dan dampak pinjol ilegal, tetapi juga mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk akses terhadap saluran pengaduan yang efektif dan mudah dijangkau masyarakat.

For your information, KrediOne currently only has an official email address at cs@kredione.id and a customer service hotline at (021) 50880188, available during working hours from 08:00 AM to 20:00 PM (WIB). For loan cancellation requests, you may contact our customer service through the email address mentioned above. 

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved