Banner Artikel Blog

Bahaya Doom Spending bagi Gen Z

Nadien
14 April 2025 11.35

Doom Spending adalah istilah yang menggambarkan kebiasaan belanja secara impulsif sebagai pelarian dari stress, kecemasan atau rasa tidak berdaya atas kondisi ekonomi dunia yang terasa tidak pasti. Istilah ini mulai populer dikalangan Gen Z, terutama di situasi global yang serba cepat dan inflasi tinggi.

 

Kenapa Gen Z Rentan?
1. Paparan Media Sosial

Gen Z tumbuh pada perkembangan teknologi, sehingga paparan media sosial sudah menjadi keseharian. Akibatnya, gen Z memiliki standar hidup dan tren belanja yang cukup tinggi. Mereka kerap kali melakukan pembelian impulsif akibat dari takut ketinggalan trend.

2. Kecemasan Masa Depan

Banyaknya isu seperti krisis iklim, dan ketidakpastian ekonomi membuat banyak kalangan gen Z merasa khawatir akan kedepannya, hal ini memicu mereka dalam belanja sebagai pelarian instan untuk mengurangi rasa cemas, walau hanya sesaat.

3. Kurangnya Literasi Keuangan

Beberapa gen Z juga tidak mendapatkan akses literasi keuangan secara keseluruhan. Hal-hal pengelolaan keuangan seperti investasi, manajemen utang, hingga budget terasa masih asing di kalangan mereka padahal nyatanya sangat dibutuhkan.

 

Dampak Doom Spending

  • Kondisi keuangan tidak stabil

Akibat pembelian yang tidak terkontrol membuat kondisi keuangan tidak stabil, sering kali gaji atau tabungan habis untuk hal yang ternyata tidak terlalu dibutuhkan.

  • Utang konsumtif

Memiliki utang yang tidak terkendali dapat berujung menumpuk dan memiliki bunga yang besar.

  • Kesehatan mental

Doom Spending dapat berdampak pada kesehatan mental karena dapat meningkatka rasa cemas dan tekanan finansial jangka panjang akibat tagihan

 

Cara Menghindari Doom Spending

  1. Kendalikan Emosi Sebelum Belanja

Sebelum melakukan belanja, pastikan ke diri sendiri apakah barang yang ingin dibeli benar dibutuhkan atau hanya keinginan sesaat?

  1. Tetapkan Budget untuk Hiburan

Siapkan anggaran untuk hiburan atau hadiah bagi diri sendiri sebesar 10% dari gaji. Hal ini agar kamu dapat tetap semangat dalam menjalani hari-hari di tengah kekhawatiran yang sedang dirasakan.

  1. Gunakan Delay Rule

Sebelum membeli barang yang tidak terlalu dibutuhkan, tunggu 24-48 jam. Jika masih kepikiran maka coba pertimbangkan kembali.

  1. Cari Pelarian yang Sehat

Eksplor aktivitas lainnya yang dapat menjadi pelarian emosional kamu tanpa harus mengeluarkan pengeluaran yang berlebih. Seperti olahraga ringan maupun mempelajari skill atau hobi baru.

 

Doom Spending mungkin dapat terasa menyenangkan sesaat, namun dalam jangka waktu panjang hal ini dapat menjadi boomerang ke diri sendiri karena membuat keuangan boros dan ketenangan mental terganggu. Gen Z perlu lebih sadar akan pola konsumsi mereka dan mulai membangun hubungan yang sehat dengan uang. 

 

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman 360Kredi dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

 

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved