Banner Artikel Blog

Banyak Kebutuhan Jelang Lebaran? Jangan Sampai Salah Ambil Pinjaman!

Ramawira
09 March 2026 10.45

Banyak Kebutuhan Jelang Lebaran? Jangan Sampai Salah Ambil Pinjaman!

Menjelang Lebaran, biasanya pengeluaran terasa datang dari berbagai arah. Mulai dari belanja kebutuhan rumah, membeli baju baru, menyiapkan hidangan khas hari raya, sampai biaya perjalanan untuk mudik. Momen yang seharusnya penuh kebahagiaan kadang juga membuat kita harus memutar otak mengatur keuangan agar semuanya tetap berjalan lancar.

Tidak sedikit orang yang akhirnya mempertimbangkan pinjaman untuk membantu menutup kebutuhan tersebut. Apalagi sekarang prosesnya terasa lebih mudah dan cepat. Dalam waktu singkat, dana bisa cair dan kebutuhan yang mendesak pun bisa segera terpenuhi. Di satu sisi memang membantu, tetapi tetap perlu dipikirkan dengan tenang sebelum mengambil keputusan.

Hal pertama yang penting untuk diperhatikan adalah jumlah pinjaman yang diambil. Ketika kebutuhan sedang banyak, kita sering tergoda mengambil nominal lebih besar karena merasa sekalian saja. Padahal semakin besar jumlah yang dipinjam, semakin besar pula tanggung jawab untuk mengembalikannya. Karena itu, sebaiknya ambil pinjaman sesuai kebutuhan utama saja, bukan sekadar karena limit yang tersedia.

Selain itu, jangan hanya melihat dana yang diterima, tetapi pahami juga total yang harus dibayar sampai lunas. Biasanya sudah termasuk bunga dan biaya layanan lainnya. Dengan mengetahui angka keseluruhannya sejak awal, kamu bisa lebih mudah menilai apakah cicilan tersebut masih aman untuk kondisi keuangan setelah Lebaran.

Hal yang tidak kalah penting adalah menyiapkan rencana pelunasan. Sebelum mengajukan pinjaman, coba pikirkan terlebih dahulu dari mana cicilan akan dibayar nantinya. Apakah dari gaji bulan depan, dari sisa THR, atau mungkin dengan menyesuaikan beberapa pengeluaran sementara waktu. Perencanaan sederhana seperti ini bisa membantu kamu tetap merasa tenang setelah pinjaman diajukan.

Pada dasarnya, pinjaman bisa menjadi solusi yang membantu ketika digunakan dengan bijak, terutama saat kebutuhan mendesak menjelang Lebaran. Yang penting, keputusan diambil dengan pertimbangan yang matang agar setelah hari raya berlalu, kondisi keuangan tetap aman dan tidak menambah beban baru.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved