Banner Artikel Blog

Berapa Idealnya Gaji yang Harus Ditabung Setiap Bulan?

Nadien
02 July 2025 15.15

Menabung adalah hal penting yang dilakukan ketika kita sudah memiliki penghasilan. Namun, banyak orang yang masih bingung terkait jumlah tepat yang harus ditabung dalam perbulannya. Berikut adalah cara menghitung jumlah tabungan yang harus disisihkan tiap bulannya: 

Aturan 50/30/20

Salah satu metode yang cukup populer adalah aturan 50/30/20:

  • 50% untuk kebutuhan pokok (makan, tempat tinggal, transportasi, cicilan)
  • 30% untuk keinginan (hiburan, langganan streaming, nongkrong)
  • 20% untuk tabungan dan investasi

Artinya, jika gajimu Rp5.000.000 per bulan, maka minimal:

  • Rp1.000.000 (20%) sebaiknya kamu sisihkan untuk ditabung atau diinvestasikan.

Kenapa Menabung Itu Penting?

  • Kesiapan menghadapi situasi darurat, seperti sakit atau kehilangan pekerjaan.
  • Mewujudkan tujuan jangka pendek dan panjang, misalnya liburan, beli rumah, atau dana pensiun.
  • Menghindari utang konsumtif, karena kamu punya cadangan keuangan saat butuh.

Bagaimana Jika Belum Bisa Sisihkan 20%?

Kalau saat ini belum bisa menyisihkan 20% karena pengeluaran masih tinggi, mulailah dari angka yang realistis, misalnya 5% atau 10%. Dengan membiasakan diri menabung secara rutin, seiring waktu kamu akan lebih mudah menyesuaikan dan meningkatkan jumlahnya.

Tips Supaya Menabung Jadi Lebih Mudah

  1. Otomatisasi: Atur transfer otomatis ke rekening tabungan setiap kali gajian.
  2. Pisahkan rekening: Jangan gabung tabungan dengan rekening harian.
  3. Buat tujuan spesifik: Tabungan untuk liburan, darurat, atau yang lainnya.
  4. Cek pengeluaran rutin: Kurangi subscription yang jarang dipakai atau jajan impulsif.

Idealnya, sebanyak 20% dari penghasilan bulanan dialokasikan untuk tabungan dan investasi. Namun, apabila kondisi belum memungkinkan, kamu bisa mulai dari jumlah yang kecil, yang terpenting adalah konsistensi dan komitmen untuk mengelola keuangan secara lebih bijak.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved