Banner Artikel Blog

Bolehkah Menggunakan Dana Pindar untuk Investasi? Ini Risiko yang Perlu Dipahami

Irfan
06 October 2026 18.00

Ada satu pertanyaan yang sekilas terdengar masuk akal dalam dunia keuangan: kalau investasi berpotensi menghasilkan keuntungan, mengapa seseorang tidak menggunakan dana pinjaman untuk berinvestasi lalu mengembalikannya dari hasil investasi?

Jawabannya berkaitan dengan satu hal penting: keuntungan investasi tidak memiliki kepastian yang sama dengan kewajiban pembayaran.

Memahami perbedaan tersebut menjadi penting ketika masyarakat semakin mudah mengakses berbagai layanan keuangan digital.

Investasi Memiliki Potensi, Bukan Kepastian

Ketika seseorang membeli reksadana atau instrumen investasi lainnya, nilai dana yang ditempatkan dapat mengalami perubahan. Ada periode ketika nilainya meningkat, tetapi ada pula kondisi ketika nilainya turun.

Perubahan tersebut dipengaruhi oleh aset yang menjadi dasar investasi dan kondisi pasar. Karena itu, hasil investasi dalam satu periode belum tentu sama dengan periode berikutnya.

Di sinilah perbedaan mendasar dengan kewajiban pembayaran muncul.

Kewajiban Pembayaran Tetap Perlu Diperhitungkan

Dana yang diperoleh melalui layanan pendanaan memiliki ketentuan pengembalian. Pengguna perlu memperhatikan jumlah kewajiban, biaya, tenor, serta jadwal pembayaran yang berlaku.

Sementara itu, investasi tidak memberikan jaminan bahwa nilainya akan meningkat sesuai dengan kebutuhan seseorang untuk membayar kewajiban tersebut.

Misalnya, seseorang menggunakan dana pendanaan untuk membeli aset investasi. Jika nilai aset meningkat, memang ada kemungkinan memperoleh keuntungan. Akan tetapi, jika nilai aset justru turun ketika kewajiban pembayaran jatuh tempo, pengguna tetap perlu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

Risikonya muncul karena dua hal berjalan dengan arah yang berbeda: nilai investasi dapat berubah, sedangkan kewajiban pembayaran tetap harus diperhitungkan.

Mengapa Dana Pinjaman dan Dana Investasi Perlu Dipandang Berbeda?

Investasi pada dasarnya menggunakan dana yang memang dialokasikan untuk tujuan investasi dan mempertimbangkan risiko yang dapat ditanggung.

Pendanaan memiliki fungsi berbeda, yaitu memberikan akses terhadap dana yang kemudian harus dikembalikan sesuai ketentuan.

Karena itu, menggabungkan keduanya tanpa memperhitungkan kemampuan finansial dapat membuat seseorang menghadapi risiko yang lebih besar. Terlebih lagi, hasil investasi membutuhkan waktu dan sangat bergantung pada kondisi pasar.

Literasi Keuangan Dimulai dari Memahami Risikonya

Mengetahui bahwa investasi memiliki potensi keuntungan saja belum cukup. Masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap instrumen investasi memiliki risiko.

Hal yang sama berlaku ketika menggunakan layanan pendanaan. Memahami biaya, tenor, syarat, ketentuan, serta kemampuan membayar merupakan bagian dari keputusan keuangan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar “berapa keuntungan yang bisa didapat?”, tetapi juga “dari mana dana tersebut berasal dan apakah kewajiban yang menyertainya dapat dipenuhi?”

Pertanyaan sederhana tersebut dapat membantu seseorang melihat keputusan finansial secara lebih menyeluruh sebelum mengambil langkah.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved