Banner Artikel Blog

Pengeluaran Bulanan Ikut Berubah karena Barang di Rumah Tiba-Tiba Rusak, Begini Cara Mengantisipasinya

Irfan
16 October 2026 17.15

Mesin cuci tiba-tiba berhenti bekerja, motor perlu diperbaiki, atau atap rumah bocor saat hujan deras. Kejadian seperti ini bisa muncul tanpa banyak tanda dan sering kali membutuhkan biaya yang harus segera dikeluarkan.

Bagi rumah tangga yang sudah membagi penghasilan untuk kebutuhan bulanan, pengeluaran mendadak dapat mengubah rencana keuangan yang telah disusun. Uang yang semula disiapkan untuk belanja, pendidikan, atau membayar tagihan mungkin perlu dialihkan untuk memperbaiki barang yang rusak. Berikut pembahasannya.

1. Pengeluaran Kecil Bisa Menjadi Beban Besar Ketika Datang Bersamaan

Kerusakan barang di rumah sering dianggap sebagai kejadian sesekali. Akan tetapi, ketika beberapa kebutuhan muncul dalam waktu berdekatan, jumlah pengeluarannya bisa terasa cukup besar. Biaya servis peralatan rumah tangga, penggantian suku cadang kendaraan, dan perbaikan rumah dapat menghabiskan sebagian uang yang sudah dialokasikan untuk kebutuhan lain.

Keadaan ini menunjukkan bahwa pengeluaran rumah tangga tidak selalu berjalan sesuai perkiraan. Besarnya tekanan keuangan juga bergantung pada jenis kerusakan, biaya perbaikan, dan kondisi pendapatan keluarga saat itu. Bagi rumah tangga dengan anggaran terbatas, satu pengeluaran mendadak saja dapat memengaruhi pemenuhan kebutuhan selama beberapa hari atau minggu berikutnya.

2. Rencana Keuangan Perlu Memperhitungkan Hal yang Tidak Terduga

Anggaran bulanan umumnya disusun berdasarkan kebutuhan yang sudah diketahui, seperti makanan, tagihan listrik, biaya sekolah, dan transportasi. Sementara itu, biaya perbaikan atau penggantian barang sering kali sulit diperkirakan waktu dan jumlahnya. Ketika pengeluaran semacam ini muncul, keluarga perlu menyesuaikan kembali prioritas penggunaan uang.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya memahami perbedaan antara kebutuhan rutin dan pengeluaran yang bisa muncul sewaktu-waktu. Perencanaan keuangan yang mempertimbangkan kemungkinan pengeluaran tak terduga dapat membantu keluarga melihat ruang yang tersedia dalam anggarannya. Dengan begitu, keputusan untuk menggunakan uang atau menunda pengeluaran lain bisa dibuat berdasarkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

3. Memilih Sumber Pendanaan Perlu Mempertimbangkan Kemampuan Membayar

Ketika perbaikan tidak bisa ditunda dan dana yang tersedia belum mencukupi, sebagian orang mungkin mempertimbangkan sumber pendanaan tambahan. Sebelum mengambil keputusan, penting untuk menghitung jumlah kebutuhan, memeriksa biaya yang harus dibayar, dan menilai kemampuan memenuhi kewajiban pada waktu berikutnya.

Layanan Pindar merupakan salah satu bentuk layanan pendanaan yang perlu dipahami sebelum digunakan. Calon pengguna perlu memeriksa legalitas penyelenggara, memahami tenor dan biaya, serta membaca syarat dan ketentuan yang berlaku. Keputusan pendanaan sebaiknya mempertimbangkan kondisi penghasilan dan kewajiban yang sudah ada agar pengeluaran mendadak tidak menimbulkan tekanan keuangan yang lebih besar.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved