Banner Artikel Blog

Kenapa Kita Sering Merasa Harus Punya Barang yang Sedang Tren?

Irfan
16 September 2026 18.00

Ada masa ketika satu barang tiba-tiba terasa ada di mana-mana. Mulai dari sepatu, tas, gadget, sampai perlengkapan rumah. Awalnya mungkin kita biasa saja melihatnya. Setelah beberapa kali muncul di media sosial dan dipakai banyak orang, tiba-tiba muncul pikiran, “Kayaknya saya juga butuh.”

Padahal, sebelum barang tersebut populer, kita baik-baik saja tanpa memilikinya. Lalu kenapa tren bisa membuat sesuatu yang awalnya biasa saja berubah menjadi terasa penting?

Berikut pembahasannya.

1. Apa yang Sering Dilihat Bisa Terasa Semakin Penting

Manusia cenderung lebih memperhatikan sesuatu yang sering ditemui. Ketika sebuah produk terus muncul di media sosial, marketplace, atau digunakan oleh orang-orang di sekitar, produk tersebut menjadi semakin familiar.

Familiaritas ini bisa membuat kita merasa bahwa barang tersebut memang sedang dibutuhkan. Apalagi ketika banyak orang menggunakannya dengan cara yang terlihat menarik. Keinginan untuk memiliki akhirnya muncul meskipun kebutuhan sebenarnya belum berubah.

2. Lingkungan Bisa Memengaruhi Cara Kita Melihat Sebuah Barang

Tren juga bisa terbentuk dari lingkungan terdekat. Ketika teman kantor menggunakan gadget tertentu, teman olahraga menggunakan perlengkapan baru, atau orang-orang di komunitas mulai memakai produk yang sama, kita bisa ikut tertarik.

Hal ini bukan berarti mengikuti tren selalu menjadi keputusan yang buruk. Ada kalanya sebuah tren memang membawa produk yang lebih praktis atau sesuai dengan kebutuhan. Yang perlu diperhatikan adalah alasan di balik keputusan tersebut. Apakah kita memang membutuhkan fungsinya, atau hanya merasa perlu memilikinya karena banyak orang sudah menggunakannya?

3. Bedakan Antara Mengikuti Tren dan Menemukan Kebutuhan

Mengikuti tren sebenarnya bisa saja menjadi bagian dari gaya hidup. Persoalannya muncul ketika tren membuat seseorang mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki.

Sebelum mengikuti sesuatu yang sedang populer, coba beri sedikit jarak dari dorongan untuk langsung memiliki. Cari tahu manfaatnya, bandingkan dengan barang yang sudah dimiliki, lalu pertimbangkan apakah produk tersebut memang relevan dengan aktivitas sehari-hari.

Cara ini juga berguna ketika tren membawa kita pada kebutuhan baru yang membutuhkan dana lebih besar. Jika suatu kebutuhan memang memerlukan pendanaan tambahan, mempertimbangkan layanan Pindar yang resmi, dengan informasi biaya, tenor, serta ketentuan yang jelas, dapat membantu proses pengambilan keputusan dilakukan secara lebih terencana.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved