Banner Artikel Blog

Cara Menentukan Keuangan yang Sehat

Nadien
29 July 2025 17.00

Memiliki keuangan yang sehat adalah idaman semua orang. Namun sebelum itu, penting bagi kita untuk mengetahui terkait kondisi keuangan pribadi, apakah sudah dikategorikan sebagai keuangan yang sehat atau belum. Berikut adalah cara menentukan apakah kondisi keuangan termasuk sehat atau tidak:

1. Rasio Utang Tidak Lebih dari 30% Penghasilan

Salah satu indikator keuangan sehat adalah beban cicilan (utang konsumtif maupun produktif) tidak melebihi 30% dari total penghasilan bulanan. Jika kamu memiliki cicilan lebih dari itu, kamu harus membuat strategi pelunasan yang tepat.

2. Punya Dana Darurat yang Ideal

Dana darurat penting sebagai pelindung finansial. Standar dana darurat tergantung seberapa besar beban dan tanggung jawab yang kamu miliki, jika kamu masih lajang idelnya minimal 3x pengeluaran bulanan, jika sudah menikah tanpa anak adalah minimal 6x pengeluaran bulanan, dan jika sudah memiliki anak minimal 9x pengeluaran bulanan. Jika sudah menyiapkan ini, artinya keuangan kamu sehat.

3. Memiliki Catatan Keuangan

 

Memiliki catatan pemasukan dan pengeluaran menandakan bahwa keuangan kamu sehat. Tanpa ini, kamu sulit mengontrol dan evaluasi kondisi keuangan yang dimiliki. Catatan keuangan membantu kamu menentukan pos pengeluaran mana yang bisa ditekan dan menentukan strategi mendapatkan penghasilan tambahan.

4. Masih Bisa Menabung dan Berinvestasi Secara Konsisten

Setelah memenuhi kebutuhan bulanan kamu masih bisa menabung dan berinvestasi secara rutin, menandakan keuangan kamu baik. Pastikan kamu menyisihkan minimal 20% dari penghasilan kamu untuk ditabung atau investasi.

5. Memiliki Tujuan dan Rencana Keuangan

Tujuan dan rencana keuangan membantu kamu mengarahkan keuangan yang dimiliki. Hal ini penting dilakukan agar kamu tidak mudah tergoda untuk mengeluarkan pengeluaran yang impulsif dan berlandaskan keinginan.

6. Tidak Panik Saat Terjadi Pengeluaran Mendadak

Ketika dihadapi pengeluaran besar yang mendadak, seperti tagihan rumah sakit, kendaraan, atau pemutusan hubungan kerja dan kamu tidak panik juga merupakan tanda yang baik. Ini menandakan kamu bisa menanganinya tanpa berhutang karena sudah memiliki persiapan dalam dana darurat.

Menentukan apakah keuangan kita sudah sehat bisa dilakukan dengan mengukur indikator tujuan, persiapan, dan kebiasaan yang dimiliki . Evaluasi secara berkala kondisi keuanganmu dan atur strategi perbaikan jika ada hal yang membuat keuangan kamu tidak lancar. Semakin cepat kamu menyadari kondisi finansial kamu, semakin besar peluang untuk memperbaikinya.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved