Banner Artikel Blog

Cara Mengelola Cicilan agar Tidak Mengganggu Kebutuhan Sehari-hari

Farrel
08 June 2026 13.30

Memiliki cicilan merupakan hal yang cukup umum dalam pengelolaan keuangan. Cicilan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan, baik untuk keperluan pribadi, kebutuhan pokok,  maupun kebutuhan yang bersifat mendesak. Walaupun begitu, kewajiban pembayaran yang tidak dikelola dengan baik dan benar berpotensi mempengaruhi kondisi keuangan sehari-hari. Pengelolaan cicilan yang tepat dapat membantu menjaga keseimbangan antara kewajiban membayar cicilan dan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari agar keduanya tetap terpenuhi. Berikut penjelasan dalam mengelola cicilan agar kebutuhan sehari-hari tidak terganggu:

 

1. Menyesuaikan Jumlah Cicilan dengan Kemampuan Finansial

 

Sebelum mengambil cicilan, penting untuk memahami terlebih dahulu kondisi keuangan secara menyeluruh. Pendapatan yang diterima setiap bulan perlu dibandingkan dengan berbagai pengeluaran rutin agar dapat mengetahui berapa jumlah dana yang tersisa untuk memenuhi kewajiban pembayaran cicilan. Jumlah cicilan yang sesuai kemampuan cenderung lebih mudah dikelola dalam jangka panjang. Pertimbangan ini juga dapat membantu mengurangi risiko kesulitan pembayaran yang dapat mengganggu kebutuhan sehari-hari maupun rencana keuangan lainnya.

 

2. Membuat Prioritas Pengeluaran Bulanan

 

Kebutuhan pokok seperti biaya makan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, dan tagihan rutin perlu menjadi prioritas dalam penyusunan anggaran bulanan. Jelas nya prioritas pengeluaran dapat membantu memastikan bahwa kebutuhan utama tetap terpenuhi meskipun terdapat kewajiban cicilan yang harus dibayarkan. Pencatatan pemasukan dan pengeluaran secara rutin juga diperlukan untuk memantau kondisi keuangan dengan lebih baik. Langkah ini membantu menyesuaikan anggaran apabila terdapat perubahan kebutuhan atau pengeluaran yang tidak direncanakan.

 

3. Membayar Cicilan Tepat Waktu dan Menghindari Penambahan Beban yang Berlebihan

 

Kedisiplinan dalam membayar cicilan sesuai jadwal merupakan salah satu kunci menjaga kesehatan finansial. Pembayaran tepat waktu dapat membantu menghindari denda, biaya tambahan, maupun kendala lain yang dapat menambah beban keuangan. 

 

Penambahan cicilan baru juga perlu dipertimbangkan secara matang. Pertimbangan matang terhadap kemampuan pembayaran cicilan sebaiknya dipastikan terlebih dahulu sebelum mengambil kewajiban tambahan, termasuk disaat menggunakan layanan pinjaman daring (Pindar). Penggunaan Pindar yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial dapat membantu menjaga keuangan tetap stabil tanpa mengganggu kebutuhan sehari-hari.

Pengelolaan cicilan yang baik dapat membantu menjaga keseimbangan antara kewajiban pembayaran dan kebutuhan sehari-hari. Penyesuaian jumlah cicilan dengan kemampuan finansial, penyusunan prioritas pengeluaran, serta kedisiplinan dalam membayar cicilan menjadi langkah penting untuk menjaga kondisi keuangan tetap sehat dan terkendali.

Kebutuhan pendanaan yang dikelola secara bijak juga dapat membantu mengurangi risiko munculnya beban keuangan yang berlebihan. Kredione sebagai penyelenggara Pindar yang telah berizin dan diawasi oleh OJK dapat menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan. Pemanfaatan pinjaman yang sesuai kebutuhan serta kemampuan pembayaran dapat membantu menjaga kelancaran cicilan tanpa mengganggu kebutuhan sehari-hari.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved