Banner Artikel Blog

Gaya Hidup atau Kebutuhan? Ketahui Cara Membedakannya agar Keuangan Tetap Sehat

Farrel
04 June 2026 13.00

Berbagai tren gaya hidup saat ini sangat beragam dan mudah diakses, salah satunya melalui TikTok. Dengan sistem For You Page (FYP), pengguna dapat dengan mudah terpapar berbagai konten yang menampilkan standar hidup tertentu, mulai dari gaya berpakaian, tempat nongkrong, hingga barang-barang yang dianggap wajib dimiliki. Tidak jarang, konten-konten tersebut menciptakan standar yang membuat banyak orang merasa harus mengikuti agar tidak tertinggal. Akibatnya, tidak sedikit orang yang memaksakan diri untuk mencapai bahkan melebihi standar tersebut. Pada akhirnya, banyak yang merasa penghasilannya tidak pernah cukup. Padahal, permasalahan utamanya belum tentu terletak pada besarnya pendapatan, melainkan pada pola pengeluaran yang kurang terkontrol. Banyak hal yang terlihat seperti kebutuhan, padahal sebenarnya hanya keinginan. Lalu, bagaimana cara membedakannya?

1. Apa Itu Kebutuhan dan Apa Itu Keinginan?

Perbedaan antara kebutuhan dan keinginan terkadang terlihat samar. Banyak hal yang seolah-olah kita butuhkan, padahal sebenarnya hanya kita inginkan. Secara sederhana, kebutuhan adalah sesuatu yang harus dipenuhi karena berpengaruh langsung terhadap kehidupan, kesehatan, pekerjaan, atau aktivitas sehari-hari. Sementara itu, keinginan merupakan sesuatu yang dapat memberikan kenyamanan, kepuasan, atau kesenangan tambahan, tetapi tidak akan mengganggu kehidupan jika tidak dipenuhi.

Sebagai contoh, memiliki ponsel untuk berkomunikasi dan bekerja merupakan kebutuhan. Namun, mengganti ponsel yang masih berfungsi dengan model terbaru hanya karena sedang tren termasuk keinginan. Begitu pula dengan kebutuhan makan yang berbeda dengan keinginan untuk selalu mencoba restoran viral yang sedang ramai dibicarakan di media sosial. Memahami perbedaan ini menjadi langkah awal dalam membangun kondisi keuangan yang sehat. Sebelum melakukan pembelian, cobalah bertanya pada diri sendiri: “Apakah saya membutuhkan ini atau hanya menginginkannya?” Pertanyaan sederhana tersebut dapat membantu mengurangi keputusan impulsif yang sering kali berujung pada penyesalan.

2. Mengapa Banyak Orang Sulit Membedakan Kebutuhan dan Keinginan?

Salah satu penyebab utama adalah pengaruh media sosial. Setiap hari, pengguna disuguhkan berbagai konten yang menampilkan gaya hidup ideal, mulai dari liburan mewah, koleksi barang bermerek, hingga rutinitas harian yang terlihat sempurna. Paparan yang terus-menerus dapat membuat seseorang menganggap bahwa hal-hal tersebut merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi. Selain itu, muncul fenomena Fear of Missing Out (FOMO), yaitu perasaan takut tertinggal dari tren, pengalaman, atau pencapaian orang lain. Perasaan ini sering kali mendorong seseorang untuk membeli sesuatu bukan karena benar-benar membutuhkannya, melainkan karena ingin merasa setara dengan lingkungan sekitarnya. Kemudahan transaksi digital juga turut berperan. Saat ini, berbagai produk dan layanan dapat dibeli hanya dalam hitungan menit melalui ponsel. Ditambah dengan promo, diskon, dan berbagai penawaran menarik, seseorang dapat dengan mudah melakukan pembelian tanpa mempertimbangkan apakah barang tersebut benar-benar dibutuhkan. Jika tidak disadari, kebiasaan ini dapat membentuk pola konsumtif yang kurang sehat dan membuat pengeluaran terus meningkat tanpa memberikan manfaat.

3. Dampak Jika Terlalu Mengutamakan Gaya Hidup

Ketika keinginan lebih sering diprioritaskan dibanding kebutuhan, kondisi keuangan dapat terganggu secara perlahan. Salah satu dampak yang paling umum adalah sulitnya menabung. Sebagian besar pendapatan habis untuk memenuhi gaya hidup sehingga tidak ada dana yang dapat disisihkan untuk tujuan keuangan di masa depan. Seseorang yang terlalu mementingkan gaya hidup beresiko tidak memiliki dana darurat yang memadai. Padahal, dana darurat berfungsi sebagai perlindungan ketika menghadapi situasi tak terduga, seperti kebutuhan kesehatan, kehilangan pekerjaan, atau pengeluaran mendesak lainnya. Tanpa dana darurat, kondisi tersebut dapat menjadi beban finansial yang cukup berat.

Gaya hidup yang tidak sesuai kemampuan dapat mendorong seseorang untuk mencari sumber pembiayaan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Jika tidak dikelola dengan baik, kebiasaan ini dapat menyulitkan kondisi keuangan di kemudian hari. Menikmati hasil kerja keras dan sesekali mengikuti tren bukanlah hal yang salah. Keputusan finansial yang sehat selalu dimulai dari kemampuan untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Ketika setiap pengeluaran dilakukan secara sadar dan terencana, keuangan akan menjadi lebih stabil dan tujuan finansial jangka panjang pun lebih mudah dicapai.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved