Banner Artikel Blog

Cara Menghindari Jerat Utang Konsumtif

Nadien
02 July 2025 10.00

Di era digital yang serba instan, godaan untuk membeli berbagai barang secara impulsif semakin tinggi. Diskon besar-besaran, hingga kemudahan pinjaman online membuat siapa saja bisa terjerat utang konsumtif tanpa sadar. Padahal, utang konsumtif bisa menjadi beban jangka panjang yang mengganggu kesehatan finansialmu. Simak cara cerdas menghindari jerat utang konsumtif berikut ini:

1. Kenali Perbedaan Utang Produktif dan Konsumtif

Langkah pertama adalah memahami perbedaan antara utang produktif dan utang konsumtif.

  • Utang produktif digunakan untuk hal-hal yang bisa menambah nilai atau penghasilan, seperti modal usaha atau biaya pendidikan.
  • Utang konsumtif biasanya dipakai untuk membeli barang yang nilainya menurun dan tidak menghasilkan (seperti gadget terbaru, liburan, atau pakaian mahal).

2. Buat Anggaran dan Patuhi Batasnya

Buat anggaran bulanan yang realistis dan pisahkan kebutuhan (seperti makan, transportasi, dan tagihan) dari keinginan (seperti nongkrong, belanja online, atau langganan berlebihan). Dengan begitu, kamu bisa menghindari belanja impulsif yang memicu adanya utang.

3. Gunakan Fitur Pinjaman dengan Bijak

Kartu kredit dan layanan pinjaman daring bisa membantu saat mendesak, tapi jika tidak dikontrol dapat jadi bumerang bagi diri sendiri. Jangan pernah memakai kredit atau mengambil pinjaman untuk membiayai gaya hidup. Gunakan fitur tersebut hanya jika benar-benar diperlukan dan kamu yakin bisa melunasinya tepat waktu.

4. Prioritaskan Kebutuhan

Salah satu trik untuk menekan belanja impulsif adalah menerapkan prinsip “tunda 24 jam”. Ketika kamu ingin membeli sesuatu, beri jeda satu hari. Biasanya, rasa ingin membeli akan reda dan kamu bisa berpikir lebih realistis.ari sekarang?”

5. Bangun Budget Dana Hiburan

Terkadang, utang konsumtif muncul karena tidak ada dana cadangan. Mulailah membangun dana darurat setara 3–6 bulan pengeluaran. Selain itu, kamu juga bisa menyiapkan “dana hiburan” untuk belanja. Dengan cara ini, kamu bisa tetap menikmati hidup tanpa harus gali lubang tutup lubang.

6. Ubah Mindset

Ubah cara berpikir soal keuangan. Banyak orang terlilit utang hanya karena ingin tampil mewah di media sosial atau terlihat sukses di depan teman. Hidup sederhana bukan tanda kekurangan, tapi bukti bahwa kamu tahu cara menghargai uang dan memikirkan masa depanmu.

Menghindari utang konsumtif menandakan kamu dapat mengendalikan keinginan dan memprioritaskan masa depan. Dengan perencanaan yang matang dan disiplin dalam keuangan, kamu bisa hidup lebih tenang dan bebas dari beban utang yang tidak perlu.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved