Banner Artikel Blog

Catat! Ini Cara Hindari Belanja Impulsif

Nadien
24 March 2025 14.25

Belanja impulsif adalah tindakan belanja yang dilakukan tanpa perencanaan dan didorong oleh perasaan keinginan sesaat. Biasanya, kita hanya akan merasa senang sesaat dan setelah sadar akan merasakan penyesalan. Kondisi seperti ini dapat membuat pengeluaran tidak terkontrol dan menghambat diri kamu untuk mencapai tujuan akhir keuangan kamu.

 

Faktor yang mempengaruhi belanja impulsif biasanya karena:

  • Tidak ada perencanaan keuangan

    Tidak memiliki rencana keuangan yang baik dapat mempengaruhi kamu untuk belanja tanpa pertimbangan. Kebiasaan ini membuat kita tidak memiliki kontrol atas pengeluaran dan membuat kita seakan-akan membutuhkan suatu barang tanpa pertimbangan apapun.

  • FOMO

Rasa takut akan ketinggalan juga mendorong tindakan impulsif karena menandakan bahwa kita dapat membeli sesuatu hanya berdasarkan rasa takut akan ketinggalan tren dan tidak sepenuhnya kita butuhkan.

  • Self Reward

Ketika dihadapi situasi atau hari yang buruk, kerap kali kita memiliki rasa untuk memberi hadiah pada diri sendiri setelah berhasil melewati situasi tersebut. Dampaknya, memang kita akan merasakan kesenangan namun perasaan tersebut hanyalah sementara.

 

Bagaimana Cara Hindari Belanja Impulsif?

 

  1. Buatkan anggaran khusus untuk entertain

Untuk mempermudah kamu agar tetap dapat merasakan kesenangan tetapi tidak mengeluarkan pengeluaran secara berlebihan, kamu dapat menyiapkan anggaran khusus untuk keinginan kamu tersebut. Tetapi pastikan bahwa kamu tidak akan melebihi batas anggaran yang telah ditetapkan.

  1. Melacak pengeluaran secara rutin

Dengan mengetahui berapa saja pengeluaran dan kemana saja pengeluaran kamu, dapat memudahkan kamu untuk mengetahui apakah pengeluaran kamu berlebihan atau tidak.

  1. Cari alternatif lain untuk mengatasi emosi

Jika sebelumnya cara untuk mengatasi emosi kamu dengan belanja, cobalah cari alternatif lain yang memungkinkan kamu untuk terhindar dari belanja impulsif dan tetap dapat membuat kamu mengatasi emosi. Kegiatan seperti olahraga, memasak, maupun membuat kerajinan dapat menjadi alternatif untuk mengatasi emosi.

  1. Berpikir 2 kali sebelum membeli

Sebelum membeli sesuatu selalu terapkan berpikir 2 kali sebelum membeli. Pikiran-pikiran seperti “apakah barang ini berguna?” “apakah aku membutuhkan barang ini?” merupakan hal yang baik untuk mencegah kamu belanja secara impulsif.

  1. Buat daftar belanja

Siapkan daftar barang kebutuhan sebelum belanja, prioritaskan barang yang menjadi kebutuhan utama. Dengan ini, kamu dapat terhindar dari belanja impulsif karena sudah memiliki list barang yang menjadi kebutuhan utama.

 

Keinginan atas sesuatu secara tiba-tiba dan tidak terencana merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan. Namun, dengan mengetahui cara mencegahnya dapat mendorong kita untuk belanja secara lebih bijak dan terhindar dari emosi sesaat. Lima cara diatas dapat kamu terapkan secara perlahan-lahan untuk bisa mengendalikan masa depan keuangan kamu.

 

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman 360Kredi dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved