Banner Artikel Blog

Salah Transfer? Hati-Hati, Ada Modus Penipuan yang Memanfaatkan Kepanikan

Irfan
07 September 2026 18.00

Pernah merasa panik setelah menyadari uang salah masuk ke rekening orang lain? Situasi seperti ini tentu membuat siapa pun ingin segera menyelesaikannya.

Kondisi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku penipuan. Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah ketika seseorang tiba-tiba menghubungi dan mengaku telah salah mengirimkan sejumlah uang ke rekening kita, kemudian meminta uang tersebut dikembalikan dengan cara tertentu.

Sekilas terlihat seperti masalah sederhana. Namun, jangan langsung terburu-buru mengirimkan uang hanya karena seseorang mengaku telah melakukan kesalahan transfer.

1. Jangan Langsung Percaya dengan Bukti Transfer

Pelaku dapat mengirimkan screenshot atau bukti transfer untuk meyakinkan calon korban bahwa uang benar-benar telah dikirim.

Masalahnya, gambar atau bukti pembayaran dapat dimanipulasi. Karena itu, jangan menjadikan screenshot sebagai satu-satunya dasar untuk mengambil keputusan.

Jika menerima informasi mengenai transfer masuk, periksa mutasi rekening melalui aplikasi atau layanan resmi yang digunakan. Pastikan transaksi tersebut memang benar-benar tercatat sebelum melakukan tindakan apa pun.

2. Jangan Biarkan Rasa Panik Membuat Kita Salah Mengambil Keputusan

Pelaku biasanya ingin korban segera mengembalikan uang. Mereka dapat mengatakan bahwa uang tersebut dibutuhkan untuk kebutuhan mendesak atau meminta pengembalian melalui rekening yang berbeda.

Dalam kondisi panik, seseorang mungkin langsung melakukan transfer tanpa memeriksa asal uang maupun identitas penerima.

Padahal, semakin besar tekanan yang diberikan, semakin penting untuk berhenti sejenak dan melakukan verifikasi.

Jika memang terdapat dana yang masuk secara tidak dikenal, simpan bukti transaksi dan lakukan pengecekan melalui pihak yang relevan sebelum mengembalikannya.

3. Waspadai Permintaan Data Pribadi

Modus penipuan juga dapat berkembang menjadi upaya mendapatkan data pribadi.

Setelah mengaku salah transfer, pelaku bisa meminta nomor rekening, informasi pribadi, atau bahkan meminta korban mengikuti instruksi tertentu untuk “membatalkan” transaksi.

Jangan memberikan informasi keamanan seperti PIN, password, atau kode verifikasi kepada siapa pun. Jika seseorang meminta data tersebut dengan alasan mengurus transfer, justru hal tersebut perlu menjadi tanda bahaya.

Tidak Semua Masalah Harus Diselesaikan dengan Cepat

Ketika menghadapi masalah keuangan, keinginan untuk segera menyelesaikannya memang wajar. Namun, keputusan yang terburu-buru justru dapat membuka peluang bagi penipu.

Biasakan memeriksa transaksi melalui aplikasi resmi, menyimpan bukti, dan melakukan konfirmasi sebelum mengirimkan uang kepada pihak lain.

Hal yang sama berlaku ketika menggunakan layanan keuangan digital. Pastikan informasi mengenai akun, transaksi, biaya, maupun pendanaan diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

Ketika uang tiba-tiba masuk atau ada seseorang mengaku salah transfer, jangan langsung panik dan jangan langsung mengirim uang kembali. Periksa terlebih dahulu agar niat menyelesaikan masalah tidak berubah menjadi kerugian.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved