Banner Artikel Blog

Di Usia 20-an, Harus Punya Tabungan Berapa?

Nadien
10 March 2025 15.00

Memasuki umur 20-an, membuat orang bertanya, “Berapa sih tabungan  ideal di usia 20-an?” Jawabannya bergantung pada gaya hidup dan tujuan finansial masing-masing. Penentuan finansial yang tepat di umur tersebut akan berpengaruh untuk menentukan kesuksesan jangka panjang. 

Terdapat beberapa cara yang dapat digunakan untuk memastikan kondisi keuangan tetap ideal di mulai dari usia 20-an.

 

1. Menentukan target tabungan dengan metode 50/30/20

Metode ini membagi pengeluaran berdasarkan 3 kategori

50% untuk kebutuhan pokok 

30% untuk keinginan

20% untuk tabungan dan investasi

Jika gaji Rp5 juta per bulan, idealnya kamu menabung sekitar Rp1 juta per bulan. Dalam setahun, kamu sudah bisa mengumpulkan Rp12 juta, belum termasuk investasi yang bisa menambah nilai uangmu.

 

2. Mengembangkan Kebiasaan Keuangan yang Baik

Berada di usia 20-an merupakan usia yang tepat untuk membangun kebiasaan keuangan yang baik, seperti menghindari pengeluaran konsumtif. Melakukan kebiasaan ini membuat kamu menjadi  lebih disiplin dalam mengelola uang, yang pada akhirnya akan membentuk kestabilan keuangan jangka panjang.

 

3. Investasi

Menabung saja mungkin tidak cukup karena inflasi terus meningkat. Untuk itu, pertimbangkan investasi seperti:

  • Reksa dana atau saham untuk pertumbuhan jangka panjang
  • Emas atau obligasi untuk keamanan nilai uang
  • Deposito sebagai alternatif tabungan dengan bunga lebih tinggi
  • P2P lending menawarkan peluang investasi dengan imbal hasil kompetitif serta fleksibilitas tenor dan risiko yang dapat disesuaikan.

Membangun tabungan di usia 20-an adalah investasi jangka panjang untuk masa depan. Mulailah dengan langkah kecil, disiplin dan konsisten. Dengan perencanaan yang matang, kamu akan memiliki masa depan yang lebih stabil.

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman 360Kredi dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved