Banner Artikel Blog

IHCSA 2026: KrediOne Raih Penghargaan Individu dan Nominasi Korporasi

Irfan
16 October 2026 17.30

Bali, 9 Oktober 2026 – PT Inovasi Terdepan Nusantara (KrediOne) mencatatkan pencapaian dalam rangkaian Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2026 yang diselenggarakan oleh Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) pada 8–9 Oktober 2026 di The Westin Resort Nusa Dua, Bali.

 

Dalam kesempatan tersebut, Asih Garnasih, Kepala Divisi Hukum dan Kepatuhan KrediOne, menerima apresiasi bertajuk “In Recognition of Distinguished Leadership and Inspiring Impact”. Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kepemimpinan dan kontribusinya dalam bidang hukum perusahaan.

 

Selain apresiasi tersebut, KrediOne turut berpartisipasi dalam dua kategori pada Indonesian In-House Counsel Awards 2026. KrediOne tercatat sebagai entrant dalam kategori Indonesia’s Best Legal Prevention Program 2026 – Private Enterprises, serta masuk nominasi dalam kategori Indonesia’s Most Innovative In-House Counsel Team – Financial Services – Enterprise Financing.

 

Pencapaian ini mencerminkan komitmen KrediOne untuk terus memperkuat fungsi hukum dan kepatuhan, mengembangkan pendekatan preventif dalam pengelolaan risiko hukum, serta mendorong inovasi dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik.

 

IHCSA 2026 turut menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai pembicara utama, di antaranya Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, dan Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Acara dibuka oleh Seradesy Sumardi, Presiden ICCA sekaligus Sekretaris Jenderal APCCA, serta Arkka Dhiratara, Chief Executive Officer Hukumonline.

 

Partisipasi dalam IHCSA 2026 menjadi kesempatan bagi KrediOne untuk memperkuat komitmen terhadap keunggulan fungsi legal, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta pengelolaan risiko yang mendukung keberlangsungan bisnis. Hal ini juga sejalan dengan upaya perusahaan untuk terus mengembangkan praktik hukum yang adaptif terhadap dinamika industri jasa keuangan.

 

KrediOne mengapresiasi kontribusi seluruh pihak yang telah mendukung pencapaian ini. Ke depan, perusahaan akan terus mendorong penguatan fungsi hukum dan kepatuhan sebagai bagian penting dari pertumbuhan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved