Banner Artikel Blog

Indikator Keuangan Sehat ala Generasi Z

Nadien
21 August 2025 13.45

Generasi Z kini mulai memasuki dunia kerja dan menjadi bagian penting dari perekonomian. Dengan karakter yang dekat dengan teknologi, terbiasa dengan informasi cepat, dan gaya hidup digital, Gen Z menghadapi tantangan sekaligus peluang dalam mengelola keuangan.

 

Agar tidak terjebak dalam masalah finansial, Gen Z perlu memahami indikator dasar keuangan sehat. Berikut beberapa ukuran penting yang dapat dijadikan pedoman:

 

1. Memiliki Anggaran dan Catatan Keuangan

Indikator utama keuangan sehat adalah kemampuan mengatur pemasukan dan pengeluaran. Gen Z dapat memanfaatkan aplikasi budgeting untuk mencatat aliran uang. Dengan anggaran yang jelas, mereka dapat mengontrol pengeluaran konsumtif dan menjaga arus kas tetap positif.

 

2. Rasio Tabungan Minimal 20% dari Penghasilan

Memiliki prinsip seperti “pay yourself first” yaitu menyisihkan tabungan sebelum membelanjakan uang. Idealnya, 20% dari pendapatan bulanan masuk ke tabungan atau instrumen keuangan produktif.

 

3. Dana Darurat Setara 3–6 Bulan Pengeluaran

Kondisi tak terduga seperti kehilangan pekerjaan, sakit, atau kebutuhan mendesak dapat diatasi dengan dana darurat. Gen Z dengan keuangan sehat sudah menyiapkan dana darurat minimal 3 bulan biaya hidup bagi lajang, dan 6 bulan atau lebih bagi yang sudah berkeluarga.

 

4. Bebas dari Utang Konsumtif Berlebihan

Gen Z yang sehat secara finansial memahami perbedaan antara utang produktif (misalnya untuk pendidikan atau usaha) dan utang konsumtif (seperti belanja barang mewah dengan kartu kredit). Indikator sehat adalah ketika cicilan utang tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan.

 

5. Memiliki Aset dan Instrumen Investasi

Gen Z dikenal adaptif terhadap teknologi, sehingga mudah mengakses instrumen investasi seperti reksa dana digital, saham, emas digital, hingga deposito online. Memiliki portofolio investasi menjadi tanda bahwa mereka berpikir jangka panjang dan tidak hanya mengandalkan tabungan konvensional.

 

6. Rasio Kesehatan Keuangan Positif

Secara umum, indikator keuangan sehat dapat dilihat dari beberapa rasio sederhana:

  • 50/30/20 Rule: 50% kebutuhan pokok, 30% keinginan, 20% tabungan/investasi.
  • Debt Service Ratio: cicilan maksimal 30% penghasilan.
  • Net Worth Positif: total aset lebih besar daripada utang.

 

Keuangan sehat bukan hanya tentang memiliki penghasilan tinggi, tetapi bagaimana mengelola uang dengan bijak dan disiplin. Dengan anggaran yang terkontrol, tabungan dan investasi rutin, dana darurat yang memadai, serta bebas dari jeratan utang konsumtif, generasi ini dapat mewujudkan stabilitas keuangan sekaligus menapaki jalan menuju kebebasan finansial.

 

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved