Banner Artikel Blog

Waspadai Doom Spending, Kebiasaan yang Diam-Diam Mengganggu Kesehatan Finansial

Farrel
15 June 2026 13.00

Belanja seringkali menjadi aktivitas yang menyenangkan dan memuaskan bagi banyak orang. Membeli makanan favorit, pakaian baru, atau barang yang sejak lama diinginkan dapat memberikan perasaan puas dan bahagia. Tetapi, justru kondisi tersebut perlu menjadi perhatian ketika aktivitas belanja dilakukan sebagai pelarian dari rasa stres, cemas, atau ketidakpastian yang sedang dihadapi. Fenomena ini dikenal dengan istilah doom spending.

1. Apa Itu Doom Spending?

Doom spending merupakan perilaku mengeluarkan uang secara berlebihan sebagai respons terhadap tekanan emosional atau kekhawatiran terhadap kondisi tertentu. Seseorang mungkin merasa bahwa berbelanja dapat memberikan kenyamanan sesaat ketika menghadapi stres akibat pekerjaan, masalah pribadi, maupun ketidakpastian ekonomi.

Perilaku ini berbeda dengan belanja untuk memenuhi kebutuhan atau sesekali memberikan penghargaan kepada diri sendiri. Pada doom spending, keputusan pembelian lebih banyak didorong oleh emosi dibandingkan pertimbangan rasional mengenai kebutuhan dan kemampuan finansial.

2. Mengapa Doom Spending Bisa Terjadi?

Ada berbagai faktor yang dapat memicu munculnya doom spending. Tekanan pekerjaan, rasa cemas terhadap masa depan, hingga paparan informasi negatif secara terus-menerus dapat mempengaruhi kondisi emosional seseorang. Belanja kemudian dianggap sebagai cara cepat untuk memperoleh rasa senang dan mengurangi ketidaknyamanan yang dirasakan.

Kemudahan transaksi digital juga turut berkontribusi terhadap kebiasaan ini. Berbagai promosi, diskon, serta proses pembayaran yang semakin praktis membuat seseorang dapat melakukan pembelian hanya dalam hitungan menit. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan perilaku konsumtif apabila tidak dibersamai dengan pengendalian diri yang baik.

Pengaruh media sosial juga tidak dapat diabaikan. Paparan gaya hidup tertentu atau tren konsumsi yang terlihat di berbagai platform dapat mendorong seseorang untuk melakukan pembelian demi mendapatkan kepuasan atau perasaan diterima dalam lingkungan sosialnya.

3. Tanda-Tanda yang Perlu Diwaspadai

Ada beberapa tanda yang dapat menjadi indikasi bahwa seseorang mulai mengalami doom spending. Keinginan untuk berbelanja sering muncul ketika sedang merasa sedih, stres, atau bosan. Perasaan bersalah setelah melakukan pembelian juga dapat menjadi sinyal bahwa keputusan tersebut dilakukan secara impulsif.

Kondisi lain yang perlu diperhatikan adalah ketika seseorang kesulitan mengingat atau melacak pengeluarannya sendiri karena terlalu sering melakukan transaksi kecil yang sebenarnya tidak direncanakan. Penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan penting demi memenuhi keinginan sesaat juga patut menjadi perhatian.

4. Dampak terhadap Kondisi Keuangan

Doom spending yang terjadi secara berulang dapat memberikan dampak terhadap kesehatan finansial. Pengeluaran yang tidak terkontrol dapat mengurangi kemampuan untuk menabung dan mempersiapkan dana darurat. Berbagai tujuan keuangan jangka panjang, seperti dana pendidikan, investasi, atau rencana pembelian aset, juga berpotensi tertunda.

Tekanan finansial yang muncul akibat kebiasaan tersebut justru dapat memperburuk kondisi emosional seseorang. Siklus antara stres dan belanja impulsif berisiko terus berulang apabila tidak segera disadari dan dikelola dengan baik.

5. Cara Mengelola Doom Spending

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengenali pemicu emosional yang mendorong keinginan untuk belanja. Kesadaran terhadap kondisi diri dapat membantu seseorang mengambil keputusan yang lebih rasional sebelum melakukan transaksi.  Membuat anggaran bulanan dan menetapkan batas pengeluaran untuk kebutuhan non-prioritas juga dapat menjadi strategi yang efektif. Kebiasaan memberikan jeda waktu sebelum membeli barang yang diinginkan dapat membantu memastikan bahwa keputusan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan.

Aktivitas lain yang bersifat positif, seperti berolahraga, berbicara dengan orang terdekat, menjalankan hobi, atau membaca buku, dapat menjadi alternatif untuk mengelola stres tanpa harus mengeluarkan uang secara berlebihan. Kesehatan finansial tidak hanya dipengaruhi oleh besarnya pendapatan, tetapi juga oleh bagaimana seseorang mengelola emosi dalam mengambil keputusan keuangan. Memahami fenomena doom spending dapat menjadi langkah awal untuk membangun hubungan yang lebih sehat dengan uang dan kebiasaan konsumsi.

Mengelola keuangan secara bijak merupakan bagian penting dalam menjaga kestabilan finansial. Ketika menghadapi kebutuhan mendesak, masyarakat juga perlu memastikan bahwa keputusan penggunaan layanan pendanaan dilakukan secara terencana dan sesuai kemampuan bayar. Pemahaman yang baik mengenai kondisi keuangan pribadi dapat membantu seseorang memanfaatkan berbagai layanan keuangan secara lebih bertanggung jawab.

Sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang berizin dan diawasi oleh OJK, KrediOne senantiasa mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat agar dapat mengambil keputusan finansial secara bijak. Penggunaan layanan pendanaan hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan dalam melakukan pembayaran kembali.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved