Banner Artikel Blog

Jangan Terjebak Fomo: Mengapa Dana Darurat Lebih Penting daripada Investasi Viral

Farrel
19 June 2026 11.00

Bagi sebagian orang, investasi kini bukan lagi hal yang asing. Tren investasi digital, mulai dari saham, reksa dana, hingga aset kripto seringkali dibicarakan sebagai jalan pintas menuju kebebasan finansial. Banyak orang merasa tertinggal atau fear of missing out (FOMO) jika tidak ikut menanamkan modalnya pada instrumen yang sedang viral atau mengalami kenaikan harga yang fantastis.

Perasaan ingin cepat mengembangkan uang tersebut memang wajar. Investasi memang instrumen yang baik untuk menjaga nilai mata uang dari gerusan inflasi dalam jangka panjang. Masalahnya muncul ketika seseorang langsung terjun ke dunia investasi yang berisiko tinggi tanpa memiliki fondasi keuangan yang kuat, yaitu dana darurat.

Fenomena ini terjadi karena otak manusia cenderung lebih mudah tergiur oleh bayangan keuntungan besar dibanding mempersiapkan diri menghadapi risiko buruk. Saat melihat testimoni orang lain yang sukses meraup untung dari investasi, perhatian kita sering kali teralihkan dari fakta bahwa pasar keuangan selalu fluktuatif. Akibatnya, banyak yang nekat menginvestasikan seluruh uangnya, bahkan menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Rasa takut kehilangan momentum atau keuntungan sesaat juga memperburuk situasi ini. Tren yang bergerak cepat di media sosial menciptakan tekanan psikologis seolah-olah kesempatan emas tersebut tidak akan datang dua kali. Banyak orang akhirnya membeli aset investasi di harga tertinggi hanya karena ikut-ikutan, tanpa memahami analisis dan risiko di baliknya.

Situasi baru terasa memburuk ketika terjadi keadaan darurat yang tidak terduga, seperti sakit, kendaraan rusak, atau kehilangan mata pencaharian. Tanpa adanya dana darurat yang bersifat likuid, seseorang terpaksa mencairkan investasinya saat pasar sedang turun, yang justru berujung pada kerugian nyata. Bukan nya mendapat untung, total kekayaan justru menurun demi memenuhi kebutuhan mendesak.

Perkembangan teknologi finansial di satu sisi memberikan kemudahan, namun di sisi lain juga menuntut kedewasaan dalam mengelola uang. Aplikasi investasi kini dirancang sedemikian rupa agar proses transaksi menjadi sangat instan. Kemudahan ini sering kali membuat batas antara keputusan yang matang dan tindakan impulsif menjadi sangat kabur.

Membangun dana darurat pada dasarnya adalah langkah pertama yang tidak boleh dilewati sebelum mulai berinvestasi. Kesehatan finansial yang baik hanya benar-benar tercipta ketika kita memiliki cukup dana untuk menopang hidup saat situasi darurat terjadi. Berinvestasi tanpa dana darurat sama saja seperti membangun rumah yang megah di atas fondasi yang rapuh.

Kesempatan terbaik untuk mulai berinvestasi adalah disaat kita sudah memiliki pos dana darurat yang ideal biasanya tiga hingga enam kali pengeluaran bulanan dan menggunakan "uang dingin" atau uang yang tidak akan digunakan dalam waktu dekat. Kondisi tersebut memungkinkan kita berinvestasi dengan tenang tanpa harus cemas dengan fluktuasi harga harian.

Tetapi, memenuhi pos dana darurat yang ideal membutuhkan waktu, sementara risiko kehidupan bisa datang kapan saja tanpa permisi. Ketika kebutuhan mendesak hadir di saat tabungan belum mencukupi, memiliki akses solusi keuangan yang cepat dan sehat menjadi sangat krusial agar kita tidak terjebak dalam lingkaran utang yang merugikan.

KrediOne menyediakan layanan pendanaan yang praktis, cepat, dan transparan untuk membantu berbagai kebutuhan finansial darurat Anda. Proses pengajuan yang mudah serta pencairan yang cepat menjadikan KrediOne sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan dana ketika situasi mendesak datang pada waktu yang tidak terduga.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved