Banner Artikel Blog

Masih Ragu Mau Buka Usaha? Coba Perhatikan Hal Ini Dulu

Farrel
24 June 2026 09.00

Perjalanan pulang dari kantor kali ini terasa sedikit berbeda. Pikiran untuk memiliki usaha sendiri kembali muncul setelah melihat beberapa teman mulai menjalankan bisnis kecil mereka. Ide usaha sudah ada, modal sudah mulai terkumpul, bahkan nama toko pun sudah terbayang. Satu pertanyaan pun terlintas di benak, "Jangan-jangan ini waktunya untuk memulai?".

Perasaan seperti itu sering dirasakan oleh banyak orang yang ingin membangun usaha sendiri. Keinginan untuk membangun bisnis memang terasa menarik, tetapi keraguan sering muncul ketika membayangkan berbagai tantangan yang mungkin dihadapi. Persiapan yang matang dapat membantu calon pelaku usaha melangkah ke depan dengan lebih percaya diri.

1. Tentukan Tujuan Membuka Usaha

Membuka usaha sebaiknya diawali dengan tujuan yang jelas. Sebagian orang ingin memperoleh penghasilan tambahan, sedangkan sebagian lainnya ingin membangun bisnis sebagai sumber pendapatan utama. Tujuan tersebut akan membantu menentukan jenis usaha, menyusun target, dan memilih strategi yang sesuai sehingga setiap langkah yang diambil memiliki arah yang lebih terukur.

2. Kenali Pasar dan Calon Pelanggan

Produk atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar memiliki peluang lebih besar untuk berkembang. Luangkan waktu untuk mengenali siapa calon pelanggan, memahami kebiasaan mereka, serta mengamati usaha sejenis sebagai bahan pembelajaran. Langkah sederhana tersebut dapat membantu menemukan peluang sekaligus mengurangi risiko menjalankan usaha yang kurang diminati.

3. Mulai Sesuai Kemampuan

Keinginan untuk memiliki usaha yang besar sering membuat seseorang menunda langkah pertama karena merasa modal yang dimiliki belum cukup. Banyak pelaku UMKM justru memulai bisnis dari skala kecil, kemudian berkembang secara bertahap seiring bertambahnya pelanggan dan pengalaman. Langkah tersebut memberikan kesempatan untuk belajar mengelola usaha tanpa memberikan tekanan yang terlalu berlebihan terhadap kondisi keuangan.

4. Kelola Keuangan Sejak Hari Pertama

Pengelolaan keuangan yang baik menjadi fondasi yang penting dalam menjalankan usaha. Pisahkan uang untuk keberlanjutan usaha dan uang untuk kepentingan pribadi agar setiap pemasukan maupun pengeluaran dapat dipantau dengan lebih mudah. Pencatatan sederhana juga membantu mengetahui perkembangan usaha, kondisi arus kas, serta keuntungan yang diperoleh dari waktu ke waktu.

5. Siapkan Rencana Pengembangan Usaha

Perkembangan usaha sering menghadirkan kebutuhan baru, mulai dari penambahan stok, pembelian peralatan, hingga peningkatan kapasitas operasional. Rencana yang disusun sejak awal membantu pelaku usaha mengambil keputusan dengan lebih matang ketika peluang tersebut datang. Persiapan tersebut juga membuat proses pengembangan usaha berjalan lebih terarah sesuai kebutuhan bisnis.

Memulai usaha memang membutuhkan keberanian, tetapi persiapan yang baik dapat menjadi bekal untuk menghadapi berbagai tantangan. Pemahaman terhadap pasar, pengelolaan keuangan yang terencana, serta kesiapan mengembangkan usaha akan membantu membangun fondasi bisnis yang lebih kuat.

Ketika ingin memulai usaha atau usaha mulai berkembang, biasanya akan dibutuhkan tambahan modal, memilih layanan pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan dapat menjadi salah satu pilihan. Perencanaan yang matang membantu pendanaan dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung operasional maupun pengembangan usaha.

KrediOne sebagai platform layanan pendanaan digital yang berizin dan diawasi OJK menyediakan akses pendanaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Pengajuan yang dilakukan secara bijak serta didukung pengelolaan keuangan yang baik dapat membantu pelaku usaha menjaga kelancaran operasional sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved