Banner Artikel Blog

Usaha Ramai Pembeli, tapi Untung Segitu-Segitu Aja? Ini Penyebabnya

Farrel
24 June 2026 14.15

Pukul sembilan malam, toko akhirnya tutup setelah seharian melayani pelanggan. Uang hasil penjualan terlihat cukup banyak, pesanan juga terus berdatangan sejak pagi. Tapi, ketika mulai menghitung keuntungan, hasilnya masih terasa sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Berbagai biaya operasional, pembelian stok, hingga pengeluaran lain membuat uang yang masuk seolah langsung habis untuk diputar kembali untuk dana usaha.

Kondisi di atas cukup sering dialami oleh pelaku UMKM. Usaha terlihat semakin ramai, tetapi keuntungan belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Ramainya pembeli memang menjadi kabar baik bagi sebuah bisnis. Keuntungan usaha ternyata dipengaruhi oleh berbagai faktor yang seringkali kurang diperhatikan.

Lalu, apa saja yang membuat usaha ramai pembeli, tetapi keuntungan masih terasa segitu-segitu saja? Berikut beberapa penyebabnya.

1. Terlalu Fokus Pada Omzet

Banyak pelaku usaha merasa bisnisnya berkembang ketika angka penjualan terus meningkat. Padahal, omzet dan keuntungan merupakan dua hal yang berbeda. Omzet adalah total nilai penjualan yang diperoleh, sedangkan keuntungan merupakan sisa pendapatan setelah seluruh biaya usaha dikurangi. Kondisi ini membuat omzet yang tinggi belum tentu menghasilkan laba yang besar. Margin keuntungan yang tipis pada setiap produk dapat membuat hasil akhir tetap terasa kecil meskipun penjualan berlangsung setiap hari.

2. Biaya Operasional Terus Bertambah

Setiap usaha memiliki berbagai pengeluaran yang harus dipenuhi agar operasional tetap berjalan. Harga bahan baku, biaya pengiriman, kemasan, listrik, sewa tempat, gaji karyawan, hingga biaya promosi menjadi bagian dari aktivitas bisnis sehari-hari. Pengeluaran yang terlihat kecil dapat memberikan dampak besar ketika terjadi secara terus-menerus. Evaluasi biaya operasional secara berkala membantu pelaku usaha mengetahui pos pengeluaran yang masih dapat dioptimalkan tanpa mengurangi kualitas produk maupun layanan.

3. Keuangan Usaha dan Pribadi Masih Bercampur

Kebiasaan menggunakan uang usaha untuk kebutuhan pribadi masih sering terjadi, terutama pada usaha yang baru berkembang. Kondisi tersebut membuat arus kas menjadi sulit dipantau karena seluruh transaksi tercampur dalam satu tempat. Keuntungan usaha akhirnya sulit dihitung secara akurat. Saldo yang terlihat cukup besar belum tentu merupakan laba karena sebagian dana masih harus digunakan kembali untuk membeli stok, membayar pemasok, atau memenuhi kebutuhan operasional lainnya.

4. Harga Jual Belum Mengikuti Kenaikan Biaya

Harga bahan baku dan biaya operasional dapat berubah sewaktu-waktu. Banyak pelaku UMKM memilih mempertahankan harga jual karena khawatir pelanggan beralih ke tempat lain. Keputusan tersebut dapat membuat margin keuntungan semakin tipis ketika biaya usaha terus meningkat. Penyesuaian harga yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan nilai produk dapat membantu menjaga keseimbangan keuntungan.

5. Belum Memiliki Pencatatan Keuangan yang Rutin

Pencatatan keuangan sering dianggap sebagai hal yang rumit, padahal manfaatnya sangat besar bagi perkembangan usaha. Setiap pemasukan dan pengeluaran yang dicatat secara konsisten akan memudahkan pelaku usaha memahami kondisi bisnis secara menyeluruh. Data keuangan membantu mengetahui produk yang memberikan keuntungan terbesar, pengeluaran yang paling banyak menyerap biaya, hingga kondisi arus kas setiap bulan. Informasi tersebut dapat menjadi dasar dalam mengambil keputusan bisnis yang lebih terarah.

Ramainya pembeli memang menjadi salah satu indikator bahwa usaha memiliki peluang untuk terus berkembang. Keuntungan yang bertambah memerlukan pengelolaan keuangan yang baik, mulai dari mengendalikan biaya operasional, memisahkan keuangan usaha dan pribadi, mengevaluasi harga jual, hingga melakukan pencatatan transaksi secara rutin. Langkah-langkah tersebut membantu pelaku UMKM mengetahui kondisi bisnis secara lebih jelas sekaligus menentukan strategi yang tepat untuk meningkatkan laba.

Ketika peluang usaha datang dan membutuhkan tambahan modal untuk menambah stok, meningkatkan kapasitas produksi, atau memperbesar skala usaha, memilih layanan pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan dapat menjadi salah satu langkah yang patut dipertimbangkan. Perencanaan yang matang membantu pendanaan dimanfaatkan secara lebih efektif sehingga dapat  mendukung perkembangan usaha.

KrediOne sebagai platform layanan pendanaan digital yang berizin dan diawasi OJK menyediakan akses pendanaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Pengajuan yang dilakukan secara bijak serta disertai pengelolaan keuangan yang terencana dapat membantu pelaku UMKM menjaga kelancaran operasional sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved