Banner Artikel Blog

Jangan Tertipu! Kenali Modus Penipuan Pinjaman Daring di Media Sosial

Nadien
03 July 2025 10.00

Jangan Tertipu! Kenali Modus Pinjaman Online di Media Sosial

Perkembangan era digital membawa dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk meningkatnya risiko penipuan di media sosial. Salah satu modus yang kian marak adalah penipuan berkedok pinjaman daring. Dengan tampilan iklan yang meyakinkan, akun-akun palsu menjanjikan pinjaman cepat cair, bunga rendah, hingga tanpa jaminan. Sayangnya, banyak masyarakat tergiur dan akhirnya menjadi korban. 

Ciri-Ciri Penipuan Pinjaman Daring di Media Sosial

  1. Mengaku dari lembaga keuangan resmi tapi tanpa akun terverifikasi
  2. Menggunakan nomor WhatsApp pribadi untuk komunikasi
  3. Meminta biaya administrasi di awal sebelum pencairan
  4. Menjanjikan pinjaman tanpa verifikasi apa pun
  5. Menekan korban untuk segera transfer uang agar dana bisa cair

Tips Cerdas Agar Tidak Tertipu

1. Selalu Verifikasi Legalitas

Jangan mudah percaya dengan akun yang mengaku dari lembaga resmi. Cek legalitasnya di website OJK atau gunakan layanan Kontak 157 dari OJK yaitu Portal Perlindungan Konsumen di (https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/) atau fitur chat OJK di WhatsApp (081-157-157-157). Hanya ajukan pinjaman lewat aplikasi atau situs resmi.

2. Lindungi Data Pribadimu

Jangan berikan foto KTP, selfie dengan KTP, atau OTP ke pihak manapun lewat media sosial. Ini sering disalahgunakan untuk membuat akun pinjaman atas namamu.

3. Tingkatkan Literasi Finansial

Makin kamu paham cara kerja keuangan, makin kecil peluang untuk ditipu. Pelajari dasar-dasar seperti:

  • Perbedaan pinjaman legal dan ilegal
  • Risiko memberi akses data pribadi
  • Mengetahui modus-modus penipuan

Penipuan berkedok pinjaman daring bukan hanya soal kehilangan uang, tapi juga bisa merusak nama baik dan menimbulkan stres jangka panjang. Untuk mencegah hal ini, penting untuk meningkatkan edukasi finansial. Jadilah konsumen digital yang bijak dan teliti sebelum tergoda pinjaman fiktif.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved