Banner Artikel Blog

Kapan Kamu Harus Stop Utang Konsumtif?

Nadien
15 April 2025 09.10

Di era yang serba instan, membuat kita mudah untuk melakukan pembelian yang cenderung boros. Tanpa sadar, hal ini membentuk kebiasaan yang dapat membuat seseorang merasa mudah untuk mengeluarkan pengeluaran, bahkan jika harus mengambil pinjaman untuk memenuhi kebiasaan tersebut. Kecenderungan ini yang lama-lama menjadi kebiasaan buruk, karena barang yang dibeli adalah barang yang konsumtif.

 

Apa itu Utang Konsumtif?
Utang konsumtif adalah jenis utang yang digunakan untuk membeli barang atau jasa yang nilainya tidak bertambah seiring waktu, seperti fashion item, konser, liburan, gadget terbaru, dan sebagainya. 

 

Tanda Kamu Perlu Stop Utang Konsumtif:
Jika kamu mengalami hal-hal ini, tandanya kamu sudah harus berhenti:

  • Lebih dari 30% penghasilan habis untuk bayar cicilan
  • Ambil utang baru untuk menutup hutang lama (gali lubang tutup lubang)
  • Tidak memiliki tabungan sama sekali karena semua masuk untuk pembayaran pinjaman
  • Mulai stress, merasa terbebani, dan khawatir ketika cek mutasi rekening

 

Langkah Awal Keluar dari Utang Konsumtif:

  1. Hitung Total Utang

Catat keseluruhan utang yang dimiliki mulai dari utang aktif, suku bunga, hingga jumlah cicilan per bulan. 

  1. Buat Skala Prioritas

Setelah itu, urutkan dari utang yang memiliki bunga tertinggi ke yang paling ringan. Fokus lunasi yang bunganya yang paling besar terlebih dahulu lalu selanjutnya ke yang terkecil. Dengan ini, kamu juga tidak memiliki pembayaran yang terlewat.

  1. Stop Tambah Utang Baru

Jika kamu merasa utang yang dimiliki sudah cukup besar, pastikan bahwa kamu tidak mengambil pinjaman lagi. Fokuskan diri kamu ke melakukan pembayaran utang yang sudah dimiliki.

  1. Siapkan Dana Darurat

Selain membutuhkan strategi pembayaran agar semua utang terlunasi, penting juga memiliki dana darurat. Dana darurat bermanfaat untuk menjaga diri kamu ketika dihadapi kejadian yang tidak terduga agar pembayaran tagihan tidak terganggu.

 

Jika dirasa kamu sudah dapat menyelesaikan semua tagihan kamu, bangunlah kebiasaan sehat dengan beberapa cara:

  • Menabung secara konsisten
  • Memulai investasi sesuai dengan kebutuhan
  • Hidup sesuai kemampuan diri kamu
  • Review pengeluaran secara rutin dalam tiap bulannya

 

Utang konsumtif bukan akhir bagi segalanya, kamu dapat mulai membatasi memiliki utang konsumtif asal dengan strategi yang tepat dan juga memiliki disiplin yang tinggi. Kamu harus berani berhenti demi kesejahteraan finansial di masa depan, dengan ini kamu dapat hidup tenang tanpa adanya beban finansial.

 

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman 360Kredi dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved