Banner Artikel Blog

Kejebak “Self Reward”: Apresiasi Diri atau Boros untuk Hal yang Tidak Perlu?

Farrel
19 June 2026 13.45

Bagi sebagian besar pekerja dan generasi muda, istilah self reward atau mengapresiasi diri sendiri sudah menjadi hal yang sangat lumrah. Membeli kopi susu premium setelah seharian bekerja keras, memesan makanan favorit di akhir pekan, hingga membeli barang impian setelah mencapai target tertentu dianggap sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah yang telah dilakukan. Hal ini sering dijadikan motivasi untuk tetap produktif di tengah rutinitas yang padat.

Perasaan ingin memanjakan diri tersebut memang tidak salah. Apresiasi diri yang tepat dapat membantu menjaga kesehatan mental, mengurangi tingkat stres, dan mengembalikan energi untuk kembali beraktivitas. Masalah baru akan muncul ketika label penghargaan ini digunakan secara berlebihan sebagai pembenaran untuk membeli berbagai hal yang tidak perlu dan sebenarnya berada di luar kemampuan finansial.

Fenomena ini terjadi karena otak manusia cenderung mencari kepuasan instan (instant gratification) sebagai pelarian dari rasa lelah atau stres. Saat mengalami hari yang berat, perhatian sering kali tertuju pada cara cepat untuk merasa bahagia, salah satunya dengan berbelanja. Akibatnya, pemenuhan keinginan yang dibalut label hadiah ini dilakukan secara impulsif untuk hal-hal yang tidak perlu tanpa mempertimbangkan kondisi saldo rekening.

Rasa lelah secara emosional juga berperan dalam melemahkan kontrol diri saat mengambil keputusan finansial. Tekanan pekerjaan atau tumpukan tugas harian menciptakan pemikiran bahwa kita "berhak" mendapatkan kemewahan tertentu sebagai imbalan. Banyak orang akhirnya terjebak dalam siklus pengeluaran yang tidak terkontrol karena setiap kali merasa penat, mereka selalu mencari pelarian lewat perilaku boros yang berkedok apresiasi diri.

Situasi serupa sering kali berulang dalam frekuensi yang terlalu sering, hingga batas antara apresiasi diri dan pemborosan menjadi sangat kabur. Sesuatu yang awalnya diniatkan sebagai hadiah khusus di momen-momen tertentu, perlahan berubah menjadi kebiasaan mingguan atau bahkan harian untuk hal yang tidak penting. Pengeluaran-pengeluaran kecil yang terus berulang ini jika diakumulasikan justru dapat membengkak dan mengganggu pos anggaran penting lainnya, seperti tabungan masa depan.

Perkembangan media sosial turut memperkuat perilaku konsumtif ini. Narasi mengenai pentingnya self care dan gaya hidup estetik yang bertebaran di linimasa sering kali membuat perbedaan antara kebutuhan nyata dengan keinginan boros menjadi tidak terlihat. Strategi visual yang menarik dari para kreator konten dapat meningkatkan keinginan untuk ikut mengkonsumsi produk atau layanan tertentu yang sebenarnya tidak perlu, hanya demi mendapatkan validasi sosial semata.

Apresiasi diri pada dasarnya adalah alat motivasi yang harus direncanakan dengan bijak agar tidak berubah menjadi perilaku boros. Penghargaan diri yang sesungguhnya hanya benar-benar membawa ketenangan ketika pengeluaran tersebut sudah masuk dalam rencana anggaran dan tidak mengorbankan stabilitas keuangan jangka panjang. Menghadiahi diri sendiri dengan barang mahal namun menyisakan kecemasan finansial di akhir bulan tetap merupakan bentuk pemborosan yang kurang sehat bagi dompet Anda.

Kesempatan terbaik untuk melakukan apresiasi diri adalah disaat kita sudah mengalokasikan dana khusus untuk hiburan setelah seluruh kewajiban, tabungan, dan kebutuhan pokok terpenuhi. Kondisi tersebut memungkinkan kita menikmati hasil kerja keras dengan perasaan tenang tanpa harus merasa bersalah atau merusak rencana keuangan yang telah disusun karena tindakan boros yang impulsif.

Tetapi, menjaga keseimbangan antara pengelolaan uang dan kebahagiaan pribadi terkadang memiliki tantangannya tersendiri. Ada kalanya kebutuhan mendesak atau kesempatan penting yang menunjang produktivitas datang di saat anggaran pribadi sedang terbatas. Akses pendanaan yang praktis dan terpercaya dapat menjadi solusi alternatif untuk membantu mengelola arus kas agar stabilitas keuangan tetap terjaga.

KrediOne menyediakan layanan pendanaan yang praktis, cepat, dan transparan untuk membantu berbagai kebutuhan finansial Anda. Proses pengajuan yang mudah serta pencairan yang cepat menjadikan KrediOne sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan dana ketika peluang atau kebutuhan penting datang pada waktu yang tidak terduga.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved