Banner Artikel Blog

Kena Pinjaman Ilegal? Jangan Diam Ini Langkah Pentingnya

Ramawira
20 April 2026 10.00

Di era serba digital, pinjaman online memang jadi solusi praktis saat butuh dana cepat. Tapi di balik kemudahan itu, risiko pinjaman ilegal masih sering terjadi. Banyak orang baru menyadari setelah terlanjur terjebak mulai dari bunga yang tidak masuk akal, cara penagihan yang meresahkan, hingga penyalahgunaan data pribadi. Kalau kamu sedang mengalami hal ini yang perlu diingat dengan tetap tenang dan jangan hanya diam.

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah berhenti menanggapi komunikasi yang mencurigakan, apalagi jika sudah mengarah pada ancaman atau tekanan. Jangan terburu-buru mengikuti semua permintaan mereka terutama jika diminta melakukan pembayaran di luar kesepakatan yang jelas atau memberikan informasi tambahan yang bersifat pribadi.

Selanjutnya penting untuk segera mengamankan data diri. Jika sebelumnya kamu sempat memberikan akses tertentu, ada baiknya langsung melakukan langkah pengamanan seperti mengganti password dan mengecek kembali izin aplikasi di perangkatmu.

Selain itu jangan ragu untuk melaporkan kejadian ini ke pihak resmi yang berwenang. Langkah ini bukan hanya untuk melindungi diri sendiri tapi juga bisa membantu mencegah kasus serupa terjadi pada orang lain.

Di tengah situasi seperti ini pastikan kamu hanya mencari informasi dari sumber yang terpercaya. Hindari solusi instan dari pihak yang tidak jelas karena justru bisa menambah risiko.

Menghadapi pinjaman ilegal memang tidak mudah tapi bukan berarti tidak bisa diatasi. Dengan tetap tenang dan mengambil langkah yang tepat, kamu bisa meminimalkan dampaknya. Ke depannya pengalaman ini bisa jadi pengingat untuk lebih waspada karena rasa aman di dunia digital dimulai dari kehati-hatian kita sendiri.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas. 

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved