Banner Artikel Blog

Kenali Batas Aman Berhutang agar Finansial Tetap Terkendali

Nadien
04 August 2025 10.45

Berutang bisa menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari belanja hingga membayar biaya yang tidak terduga. Tapi, jika tidak dikendalikan, utang bisa menjadi jebakan dalam keuangan kamu. Untuk itu, penting mengetahui batas aman berhutang agar keuangan tetap terkendali.

Berapa Batas Aman Berhutang?

Secara umum, batas aman berutang adalah maksimal 30% dari total penghasilan bulanan. Contohnya,, jika penghasilan kamu Rp10 juta per bulan, maka total cicilan utang (kartu kredit, cicilan motor, dan cicilan lainnya) idealnya tidak lebih dari Rp3 juta. 

Jika kamu memiliki lebih dari itu, kamu bisa menghadapi kesulitan finansial, tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup, tidak dapat menabung, hingga terjebak dalam lingkaran utang.

Mengapa Harus Dibatasi?

  • Menjaga arus kas tetap sehat
    Memiliki banyak utang, membuat kamu kekurangan dana untuk kebutuhan pokok.

     
  • Mencegah stres finansial
    Beban utang yang besar bisa mempengaruhi kesehatan mental dan kualitas hidup.

     
  • Memberi ruang untuk darurat dan investasi
    Dengan porsi utang yang dibatasi, kamu dapat menyiapkan dana darurat dan mulai berinvestasi.

     

Tips Berhutang dengan Bijak

  1. Prioritaskan utang produktif, seperti untuk modal usaha atau pendidikan.
  2. Hindari utang konsumtif yang tidak benar-benar dibutuhkan.
  3. Periksa kembali kemampuan bayar sebelum mengambil utang baru.
  4. Miliki dana darurat, minimal 3–6 bulan pengeluaran, agar tidak bergantung pada utang saat krisis.

Sebelum berhutang pastikan kamu sudah mengetahui dampak dan risikonya, kamu juga harus menyiapkan rencana pelunasan yang sesuai dengan keuangan kamu. Berhutang boleh dilakukan jika kamu mengetahui batasannya, jangan sampai utang yang kamu miliki tidak dikendalikan hingga diluar batas kemampuan finansial kamu.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved