Banner Artikel Blog

KrediOne Perkuat Literasi Keuangan dan Talenta Digital Generasi Muda di Malang

Farrel
24 June 2026 15.00

KrediOne bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar program Pindar Mengajar: Cerdas Mengelola, Bijak Bertransaksi di Kota Malang pada 24–25 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KrediOne dalam mendukung peningkatan literasi keuangan sekaligus mempersiapkan generasi muda menghadapi perkembangan ekonomi digital. 

Di tengah semakin pesatnya transformasi digital, kemampuan mengelola keuangan secara bijak dan bertanggung jawab menjadi semakin penting bagi generasi muda. Karena itu, kolaborasi antara regulator, akademisi, media, dan pelaku industri diperlukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan yang bijak dan sehat, pemanfaatan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab, serta berbagai kompetensi yang dibutuhkan untuk menghadapi perkembangan ekonomi digital. 

Upaya tersebut dilakukan seiring dengan semakin berkembangnya pemanfaatan layanan keuangan digital di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur. Hingga Mei 2026, KrediOne telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp2 triliun di provinsi tersebut, dengan Kota Malang mencatatkan total penyaluran pendanaan sebesar Rp128 miliar.

Sementara itu, kegiatan literasi dilaksanakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang (UNISMA) dan dihadiri oleh ratusan mahasiswa serta civitas akademika. Hadir dalam kegiatan tersebut Anjar Sumarjati, Kepala Divisi Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi 2 OJK; Frederik Alexander Rompies, Asisten Direktur OJK Malang; Ronald T. Andi Kasim, Sekretaris Jenderal AFPI; serta Affifudin, S.E., M.S.A., Ak., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISMA. 

Dalam sesi talkshow tersebut, KrediOne dihadiri oleh Defrian Afdi selaku Direktur IT & Operations. Pada kesempatan tersebut, Defrian menekankan bahwa literasi keuangan merupakan keterampilan dasar yang semakin penting dimiliki generasi muda di tengah perkembangan teknologi dan ekonomi digital yang berlangsung cepat. 

“Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses layanan keuangan. Karena itu, literasi keuangan tidak hanya tentang memahami layanan yang tersedia, tetapi juga kemampuan mengambil keputusan finansial secara bijak, tepat, memahami risiko, dan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab. Generasi muda yangmemiliki literasi keuangan yang baik akan lebih siap menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan berbagai peluang di masa depan,” ujar Defrian. 

Selain kegiatan edukasi, KrediOne juga berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kurikulum Berbasis Keuangan Digital di UNISMA yang mempertemukan regulator, akademisi, dan pelaku industri. Forum tersebut membahas kebutuhan kompetensi di sektor keuangan digital sekaligus mendorong penguatan kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri dalam mempersiapkan talenta yang unggul dan relevan dengan kebutuhan masa depan. 

Rangkaian kegiatan juga dilanjutkan dengan diskusi bersama sejumlah media di Malang. Pertemuan ini menegaskan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan pindar yang legal, serta edukasi mengenai bahaya dan risiko pinjaman online ilegal. 

KrediOne meyakini bahwa peningkatan literasi keuangan dan pengembangan talenta digital merupakan fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi bersama OJK, AFPI, institusi pendidikan, media, dan berbagai pemangku kepentingan, KrediOne akan terus berkontribusi dalam membangun generasi yang lebih cerdas finansial, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta siap berperan dalam mendorong kemajuan ekonomi digital Indonesia.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved