Banner Artikel Blog

Lindungi Diri dari Penipuan Digital dengan Literasi Keuangan yang Kuat

Nadien
03 July 2025 16.15

Di era digital, segala sesuatu menjadi lebih cepat dan mudah, termasuk dalam urusan keuangan. Namun sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan berkedok finansial. Dari pinjaman daring fiktif hingga investasi palsu, banyak orang yang kehilangan uang dan data pribadinya karena kurangnya pengetahuan finansial.Kunci utama untuk melindungi diri adalah dengan literasi keuangan yang kuat.

Kenapa Literasi Keuangan Itu Penting?

  1. Membantu Membedakan Legal vs Ilegal
    Kamu akan tahu cara memeriksa apakah suatu layanan keuangan terdaftar di OJK atau tidak.

     
  2. Mencegah Keputusan Finansial yang Ceroboh
    Tawaran pinjaman cepat cair, investasi untung besar dalam waktu singkat, dan yang lainnya adalah ciri-ciri penipuan. Dengan literasi yang cukup, kamu bisa menyadari bahwa hal tersebut adalah penipuan.

     
  3. Melindungi Data Pribadi dan Keuangan
    Orang yang paham keuangan tahu bahwa data pribadi seperti OTP, KTP, dan nomor rekening bukan suatu hal yang boleh dibagikan ke orang secara sembarangan.

     
  4. Membantu Mengelola Risiko
    Paham risiko berarti kamu lebih bijak dalam mengelola utang, menabung, dan berinvestasi secara sehat.

Cara Meningkatkan Literasi Keuangan di Era Digital

  • Ikuti akun edukatif yang kredibel di media sosial seperti OJK, Bank Indonesia, atau komunitas literasi keuangan.
  • Baca buku dan artikel finansial untuk memperkuat pemahaman dasar.
  • Ikuti webinar atau pelatihan gratis seputar keuangan pribadi dan keamanan digital.
  • Biasakan verifikasi informasi yang kamu dapatkan sebelum mengambil keputusan keuangan.

Kamu tidak perlu jadi ahli keuangan untuk bisa melindungi diri, yang terpenting adalah mau belajar dan tetap kritis terhadap setiap tawaran yang masuk, terutama jika datang dari media sosial. Meskipun tidak selalu dengan nominal yang cukup besar, namun kerugian akibat penipuan bisa berdampak pada keamanan finansial dan data pribadi dalam jangka panjang.

Penipuan digital bisa menyerang siapa saja tanpa pandang usia, latar belakang, atau pekerjaan. Namun, kamu bisa memperkecil risiko dengan memperkuat literasi keuangan. Jadilah pengguna digital yang bijak untuk menjaga diri kamu dari penipuan di media sosial.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Untuk sementara waktu, Kantor Pusat belum dapat menerima kunjungan tamu. Sehubungan dengan kebutuhan layanan dan keperluan operasional, Bapak/Ibu dapat mengunjungi Kantor Operasional kami.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved