Banner Artikel Blog

Memahami FOMO Keuangan dan Kenapa Harus Dihindari

Nadien
01 August 2025 16.15

Istilah FOMO adalah suatu hal yang sudah lama diperbincangkan, biasanya istilah ini dikaitkan dengan gaya hidup atau tren. Namun, istilah ini juga populer dalam istilah keuangan. Istilah FOMO dalam konsep keuangan adalah rasa takut akan ketinggalan peluang yang sedang ramai dibicarakan orang dalam keuangan.

Contoh FOMO keuangan:

  • Ikut investasi hanya karena ramai di lingkungan, tanpa riset terlebih dahulu.
  • Belanja besar-besaran saat sale karena ikut-ikutan.
  • Membeli barang mahal agar terlihat bagus dengan lingkungan sekitar.

Kenapa FOMO Keuangan Harus Dihindari?

  1. Keputusan Finansial Jadi Tidak Rasional
    Alih-alih membuat keputusan berdasarkan kebutuhan dan tujuan pribadi, FOMO membuat kamu lebih impulsif dan tidak mempertimbangkan risiko.

     
  2. Bisa Menjerumuskan ke Utang
    Banyak orang rela berutang demi tampil keren atau bahkan ikut investasi karena sedang ngetren, padahal kamu belum memahami sepenuhnya mengenai investasi.

     
  3. Menghambat Tujuan Jangka Panjang
    FOMO mendorong fokus ke hal-hal jangka pendek. Padahal, tujuan keuangan besar seperti dana darurat, beli rumah, atau pensiun butuh perencanaan matang dan konsistensi.

     
  4. Memicu Penyesalan
    Setelah perasaan FOMO mereda, banyak yang merasa menyesal karena merasa terburu-buru atau ternyata hasilnya tidak sesuai ekspektasi.

Cara Menghindari FOMO Keuangan

  1. Pahami Tujuan Keuangan Pribadi

Punya tujuan yang jelas akan bantu kamu tetap fokus, meski lingkungan sekitar ramai dengan tren tertentu.

  1. Lakukan Riset dan Edukasi Diri

Sebelum ikut investasi atau tren apa pun, pastikan kamu paham risikonya untuk meminimalisir kerugian di kemudian hari.

  1. Kelola Emosi dan Media Sosial

Penting untuk mengelola emosi dan apa yang kamu lihat di media sosial. Karena  sering kali hanya bagian terbaik dari hidup seseorang. Bandingkan dirimu dengan progresmu sendiri, bukan orang lain.

  1. Prioritaskan Kebutuhan

Sesuaikan gaya hidup dan keputusan finansial dengan kondisi dan prioritas kamu. Perasaan FOMO tidak akan bantu kamu capai stabilitas keuangan.

FOMO keuangan mungkin terlihat seperti sulit dihindari pada era sosial media yang serba cepat ini, namun dengan mengontrol dan konsisten terhadap diri kamu bisa mengatasinya dengan sesuai. Jangan sampai rasa ketakutan akan ketinggalan membuat kamu mempengaruhi kondisi keuangan kamu.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

 

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved