Menabung untuk Modal Usaha Sejak Muda: Langkah Efisien Menuju Kemandirian Finansial

Nadien
07 October 2025 14.45

Banyak anak muda bermimpi punya bisnis sendiri, tapi sering kali merasa kesulitan pada modal. Padahal, menyiapkan modal usaha tidak harus menunggu usia matang atau penghasilan besar. Dengan kebiasaan kecil yang konsisten, kamu bisa mulai membangun fondasi finansial yang kuat bahkan sebelum usia 30 tahun.

1. Tetapkan Tujuan Keuangan yang Jelas
Menabung tanpa tujuan sering membuat semangat cepat hilang. Tentukan target spesifik, misalnya mengumpulkan modal awal untuk bisnis kuliner, fashion, atau usaha digital. Dengan tujuan yang terukur, kamu akan lebih mudah menghitung berapa yang harus ditabung setiap bulan.

2. Pisahkan Rekening Tabungan Bisnis dan Pribadi
Langkah sederhana tapi penting adalah memisahkan uang untuk keperluan pribadi dan tabungan bisnis. Ini membantu kamu lebih disiplin dan tidak tergoda menggunakan uang bisnis untuk kebutuhan konsumtif.

3. Konsisten Menyisihkan Pendapatan di Awal
Jangan menunggu sisa uang untuk ditabung. Segera sisihkan minimal 10 hingga 20 persen dari penghasilan setiap kali menerima gaji atau pemasukan. Dengan begitu, kamu bisa membangun tabungan tanpa merasa terbebani.

4. Maksimalkan Pendapatan Tambahan
Gunakan waktu dan keterampilan untuk mencari penghasilan tambahan. Bisa dari freelance, jualan online, atau membuat konten digital. Penghasilan ekstra ini bisa langsung dialokasikan ke tabungan bisnis tanpa mengganggu kebutuhan harian.

5. Hindari Gaya Hidup Konsumtif
Kebiasaan kecil seperti sering nongkrong, belanja impulsif, atau mengikuti tren bisa menguras tabungan tanpa terasa. Mulailah membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan. Setiap rupiah yang kamu hemat hari ini bisa jadi modal bisnis di masa depan.

Menabung untuk bisnis sejak muda bukan hanya soal uang, tapi juga tentang membangun mindset wirausaha yang disiplin dan visioner. Dengan perencanaan yang matang dan kebiasaan finansial yang sehat, kamu bisa lebih siap memulai bisnis yang kamu impikan.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

8.00-20.00WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2025 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved