Banner Artikel Blog

Mengenal Pengertian Aset Produktif dan Manfaatnya

Nadien
31 July 2025 11.15

Dalam dunia keuangan, istilah aset produktif sudah sering terdengar. Istilah ini familiar bagi orang yang sedang ingin membentuk kestabilan finansial jangka panjang. Aset produktif adalah jenis aset yang mampu memberikan pendapatan atau nilai tambahan secara berkala. Aset ini memberikan keuntungan dalam jangka waktu tertentu.

Beberapa contoh aset produktif:

  • Properti yang disewakan
  • Saham yang memberikan dividen
  • Reksadana atau obligasi
  • Usaha yang berjalan
  • Hak cipta atau karya digital yang menghasilkan royalti

     

Manfaat Memiliki Aset Produktif

  1. Menambah Penghasilan Pasif
    Aset produktif dapat memberikan penghasilan tambahan tanpa kamu harus bekerja secara aktif. Hal ini sangat bermanfaat terutama ketika kamu pensiun atau menghadapi kondisi yang tidak terduga.
     
  2. Meningkatkan Nilai Kekayaan
    Aset produktif juga dapat meningkatkan kekayaan dengan seiringnya waktu, hal ini dikarenakan sifatnya yang terus berkembang. Hal ini membuat aset produktif pilihan tepat untuk strategi jangka panjang yang digunakan banyak orang.

     
  3. Meningkatkan Kemandirian Finansial
    Dengan adanya penambahan pendapatan, membuat kamu tidak perlu bergantung dari gaji utama. Kamu bisa lebih tenang secara finansial dan memiliki pilihan dan sumber pendapatan yang lebih luas.

     
  4. Membantu Mencapai Tujuan Keuangan
    Selain itu, dengan memiliki aset produktif dapat membantu kamu meraih tujuan keuangan yang kamu inginkan, baik itu rumah, liburan, atau pensiun dini.

     
  5. Mengurangi Risiko Finansial
    Ketika terjadi krisis ekonomi atau kehilangan pekerjaan, aset produktif dapat menjadi penyelamat karena kamu masih bisa menghasilkan pendapatan.

Aset produktif adalah pilihan tepat untuk membantu kamu meraih stabilitas finansial, siapapun bisa mulai membangun aset produktif. Dengan pemahaman dan perencanaan yang tepat, aset produktif bermanfaat untuk jangka panjang.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved