Banner Artikel Blog

Mengenali Ciri-Ciri Teman “Toxic” Finansial

Nadien
19 August 2025 09.30

Dalam membangun kehidupan yang sehat secara finansial, faktor lingkungan sosial memiliki peranan yang penting dalam mengelola keuangan. Teman atau lingkungan pergaulan dapat memberikan pengaruh positif yang mendorong tercapainya tujuan finansial, namun sebaliknya juga dapat menjadi hambatan apabila memiliki sifat yang tidak sehat secara finansial.

 

Istilah “toxic finansial” merujuk pada perilaku individu yang dapat mempengaruhi keputusan keuangan kita ke arah yang kurang bijak. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengenali ciri-ciri teman dengan sifat demikian agar dapat menjaga stabilitas finansial pribadi.

 

1. Selalu Membutuhkan “Healing

Kegiatan rekreasi dan hiburan memang diperlukan untuk menjaga kesehatan mental. Namun, apabila dilakukan secara berlebihan dan tanpa perencanaan, hal tersebut dapat menimbulkan beban finansial yang signifikan. Teman yang kerap mengajak “healing” tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi dapat menjadi pemicu pengeluaran yang tidak terkendali.

 

2. Suka Membanding-bandingkan

Perilaku suka membandingkan pendapatan, kepemilikan barang, maupun gaya hidup dapat menurunkan rasa syukur serta meningkatkan kecenderungan konsumtif. Tekanan semacam ini berpotensi menimbulkan pola pengeluaran yang tidak sesuai dengan prioritas finansial jangka panjang.

 

3. Abai terhadap Pengelolaan Keuangan

Ciri lain dari toxic finansial adalah sikap tidak peduli terhadap pengelolaan uang. Misalnya, mengabaikan pentingnya menabung, berinvestasi, atau mengatur anggaran belanja. Jika individu berada terlalu lama dalam lingkaran tersebut, besar kemungkinan akan meniru perilaku serupa yang berisiko bagi kesehatan finansial.

 

4. Gemar Berhutang

Teman yang kerap berhutang tanpa tanggung jawab atau tanpa niat melunasi dapat menimbulkan kerugian langsung bagi pihak lain. Selain itu, kebiasaan ini dapat merusak hubungan interpersonal dan menurunkan kualitas jaringan sosial yang sehat.

 

Strategi Menghindari Dampak Negatif Toxic Finansial

  • Menetapkan Batasan: Mampu menolak ajakan yang tidak sejalan dengan kemampuan finansial pribadi.
  • Memegang Tujuan Finansial: Selalu fokus pada rencana keuangan jangka panjang untuk menghindari perilaku konsumtif.
  • Membangun Lingkungan Sehat: Bergaul dengan individu yang memiliki kesadaran finansial sehingga dapat saling mendukung dalam mencapai stabilitas ekonomi.

 

Mengelola keuangan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menabung, berinvestasi, atau mengatur pengeluaran, tetapi juga erat kaitannya dengan kualitas lingkungan pertemanan. Dengan mengenali dan menghindari teman “toxic” finansial, seseorang dapat lebih fokus dalam mencapai kemandirian serta kebebasan finansial.

 

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved