Banner Artikel Blog

Pinjaman, Teman atau Musuh Keuangan Kamu?

Nadien
28 July 2025 15.30

Pada era saat ini, pinjaman sudah menjadi bagian dari kehidupan finansial banyak orang. Mulai dari pinjaman pendidikan, cicilan rumah, kredit kendaraan, hingga pinjaman daring untuk kebutuhan darurat. Tapi, apakah pinjaman itu teman atau musuh keuangan kita? 

Pinjaman Bisa Jadi Teman, jika:

  1. Digunakan untuk Hal Produktif

Pinjaman bisa menjadi alat bantu finansial yang bermanfaat jika digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti modal usaha, pendidikan, atau kepemilikan rumah. Namun pastikan bahwa kamu memiliki perencanaan keuangan yang matang, pinjaman bisa membantu kamu meraih tujuan finansial.

 

  1. Direncanakan dan Disesuaikan dengan Kemampuan

Ideal pinjaman yang dimiliki seseorang dalam setiap bulannya adalah tidak melebihi 30% dari penghasilan tetap. Dengan ini, kamu masih bisa alokasikan pengeluaran kamu ke kebutuhan lain, menabung, dan berinvestasi.

 

  1. Memiliki Tujuan yang Jelas

    Pastikan bahwa kamu mengambil pinjaman jika kamu tahu persis untuk apa uang tersebut digunakan dan cara pelunasannya. Jangan ambil pinjaman jika hanya untuk memenuhi gaya hidup.

Tapi Bisa Jadi Musuh, jika:

  1. Dipakai untuk Konsumtif Berlebihan

    Jika kamu mengambil pinjaman untuk hal konsumtif dan hanya untuk memenuhi gaya hidup semata, menandakan bahwa kamu konsumtif dan pinjaman yang kamu ambil tidak sehat.

     
  2. Tidak Memahami Konsekuensi Bunga dan Denda

    Penting untuk memahami skema pinjaman, risiko, dampak, dan cara pelunasannya. Banyak orang yang tidak mengetahui hal tersebut hingga akhirnya terjebak dalam lingkaran utang akibat dari denda keterlambatan dan biaya bunga.

     
  3. Mengandalkan Pinjaman untuk Menutupi Pinjaman Lain

    Istilah ini bisa disebut gali lubang tutup lubang, dimana kamu mengambil pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama. Hal ini menandakan bahwa keuangan kamu tidak sehat dan perlu evaluasi ulang.

Pinjaman dapat menjadi alat yang bermanfaat jika digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan memahami tujuan, memiliki rencana pembayaran, dan memilih platform yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK, pinjaman bukan menjadi beban finansial, tapi adalah solusi bagi keuangan kamu. Selalu pastikan bahwa setiap pinjaman diambil dengan perencanaan.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved