Banner Artikel Blog

Saat Belanja Online Makin Praktis, Masyarakat Perlu Lebih Cermat Memilih Pindar, Cek Alasannya

Irfan
22 October 2026 18.00

Belanja online kini menjadi bagian dari keseharian masyarakat Indonesia. Mulai dari membeli kebutuhan rumah, berburu diskon tanggal kembar, hingga mengikuti tren fashion, semuanya bisa dilakukan hanya melalui ponsel. Kemudahan ini membuat aktivitas belanja semakin praktis, tetapi juga dapat memengaruhi kebiasaan pengeluaran jika tidak disertai pertimbangan yang matang.

Di tengah kebiasaan tersebut, metode pembayaran digital dan pinjaman online (pindar) turut menjadi bagian dari perkembangan gaya hidup masyarakat. Ketika kebutuhan datang saat dana terbatas, sebagian orang mungkin mempertimbangkan pinjaman untuk memenuhi pengeluaran tertentu. Karena itu, memahami hubungan antara kebiasaan belanja dan keputusan menggunakan pindar menjadi hal penting agar kondisi keuangan tetap terjaga. Berikut pembahasannya.

1. Kemudahan Belanja Online Bisa Memengaruhi Kebiasaan Pengeluaran

Promo, gratis ongkir, dan penawaran menarik sering membuat seseorang tergoda membeli barang di luar rencana. Meski setiap transaksi terlihat kecil, pengeluaran yang dilakukan berulang kali dapat menumpuk dan memengaruhi arus kas bulanan. Kebiasaan memeriksa kebutuhan sebelum membeli dan mempertimbangkan kondisi keuangan dapat membantu masyarakat lebih bijak saat berbelanja.

2. Gaya Hidup dan Kebutuhan Bisa Memengaruhi Keputusan Menggunakan Pindar

Ketika pengeluaran meningkat sementara pemasukan terbatas, sebagian masyarakat mungkin mempertimbangkan pinjaman online sebagai salah satu sumber dana. Meski demikian, keputusan menggunakan pindar perlu didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan kemampuan membayar. Meminjam untuk mengikuti tren atau memenuhi keinginan sesaat berisiko menambah beban keuangan, terutama jika cicilan harus dibayar bersamaan dengan kebutuhan rutin lainnya.

3. Memilih Pindar Tidak Cukup Berdasarkan Kemudahan Pengajuan

Proses pengajuan yang praktis bukan satu-satunya hal yang perlu dipertimbangkan saat memilih layanan pinjaman online. Masyarakat perlu memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK, memahami biaya dan tenor, serta membaca syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman. Langkah ini juga membantu mengurangi risiko berhadapan dengan pihak yang menawarkan pinjaman menggunakan identitas perusahaan lain.

Memahami hal-hal tersebut menjadi semakin relevan ketika layanan keuangan digital semakin mudah dijangkau. Masyarakat perlu mengetahui identitas penyelenggara yang dipilih dan memastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi. Salah satu penyelenggara Pindar yang dapat dikenal masyarakat adalah KrediOne.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

Pada akhirnya, belanja online dan layanan keuangan digital menawarkan kemudahan yang dapat mendukung aktivitas sehari-hari. Meski begitu, masyarakat tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan finansial, dan legalitas layanan sebelum mengambil keputusan. Dengan begitu, kemudahan bertransaksi dapat berjalan seiring dengan kebiasaan keuangan yang lebih bijak.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved