Banner Artikel Blog

Sejarah Pinjaman Daring (PINDAR) di Indonesia: Dari Inovasi Fintech hingga Mendukung Inklusi Keuangan

Aulia
09 July 2026 17.15

Perkembangan teknologi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara mengakses layanan keuangan. Salah satu inovasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir adalah layanan pinjaman daring atau yang kini dikenal sebagai PINDAR (Pinjaman Daring). Kehadiran PINDAR menjadi bagian dari transformasi sektor keuangan digital yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.

Awal Mula Pinjaman Daring di Indonesia

Model pinjaman berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending pertama kali berkembang di dunia pada pertengahan tahun 2000-an. Di Indonesia, layanan ini mulai dikenal sekitar tahun 2015 seiring meningkatnya penggunaan internet, smartphone, serta kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang lebih cepat dan praktis.

Saat itu, banyak masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pekerja informal, serta individu yang belum memiliki akses optimal ke perbankan, menghadapi tantangan dalam memperoleh pembiayaan. Persyaratan administrasi yang cukup kompleks serta proses yang memakan waktu membuat layanan pinjaman berbasis digital menjadi alternatif yang semakin diminati.

Peran Regulasi dalam Membangun Industri

Melihat pertumbuhan industri financial technology (fintech) yang semakin pesat, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyusun kerangka regulasi agar inovasi dapat berkembang dengan tetap menjaga perlindungan konsumen.

Pada tahun 2016, OJK menerbitkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai regulasi pertama yang mengatur penyelenggara P2P lending di Indonesia. Regulasi ini menjadi tonggak penting karena memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara.

Seiring perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan perlindungan konsumen yang semakin kompleks, regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan terbaru ini memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, transparansi informasi, hingga penerapan prinsip responsible lending dan responsible borrowing.

Dari "Pinjol" Menuju "PINDAR"

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat lebih akrab dengan istilah "pinjol" atau pinjaman online. Namun, istilah tersebut sering kali memiliki konotasi negatif akibat maraknya penyelenggara ilegal yang beroperasi tanpa izin, melakukan penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang melanggar etika.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih tepat kepada masyarakat, OJK memperkenalkan istilah PINDAR (Pinjaman Daring) sebagai penyebutan resmi bagi layanan pinjaman digital yang legal dan berizin. Perubahan istilah ini bertujuan membedakan penyelenggara yang diawasi OJK dengan pinjaman online ilegal, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan keuangan digital.

Saat ini, seluruh penyelenggara PINDAR wajib memiliki izin usaha dari OJK serta mematuhi berbagai ketentuan mengenai tata kelola, keamanan sistem, perlindungan konsumen, dan etika penagihan.

Kontribusi PINDAR terhadap Inklusi Keuangan

Seiring meningkatnya penetrasi internet dan digitalisasi layanan keuangan, PINDAR telah menjadi salah satu pendorong inklusi keuangan di Indonesia. Kehadirannya membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan secara lebih cepat melalui proses digital, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana.

Selain memenuhi kebutuhan konsumtif yang produktif dan mendesak, PINDAR juga banyak dimanfaatkan oleh pelaku UMKM sebagai sumber pembiayaan untuk modal usaha, pembelian bahan baku, maupun pengembangan bisnis. Dengan memanfaatkan teknologi analisis data (credit scoring), penyelenggara dapat memberikan penilaian risiko secara lebih efisien sehingga akses pembiayaan menjadi lebih luas.

Dengan regulasi yang semakin kuat, pemanfaatan teknologi yang terus berkembang, serta meningkatnya literasi keuangan masyarakat, PINDAR diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan yang bertanggung jawab, mendukung pertumbuhan UMKM, serta menjadi salah satu motor penggerak inklusi keuangan nasional.

Pada akhirnya, sejarah PINDAR bukan sekadar perjalanan perkembangan teknologi finansial, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan layanan keuangan yang lebih inklusif, efisien, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

 

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved