
Perkembangan teknologi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk cara mengakses layanan keuangan. Salah satu inovasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir adalah layanan pinjaman daring atau yang kini dikenal sebagai PINDAR (Pinjaman Daring). Kehadiran PINDAR menjadi bagian dari transformasi sektor keuangan digital yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.
Awal Mula Pinjaman Daring di Indonesia
Model pinjaman berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending pertama kali berkembang di dunia pada pertengahan tahun 2000-an. Di Indonesia, layanan ini mulai dikenal sekitar tahun 2015 seiring meningkatnya penggunaan internet, smartphone, serta kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang lebih cepat dan praktis.
Saat itu, banyak masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pekerja informal, serta individu yang belum memiliki akses optimal ke perbankan, menghadapi tantangan dalam memperoleh pembiayaan. Persyaratan administrasi yang cukup kompleks serta proses yang memakan waktu membuat layanan pinjaman berbasis digital menjadi alternatif yang semakin diminati.
Peran Regulasi dalam Membangun Industri
Melihat pertumbuhan industri financial technology (fintech) yang semakin pesat, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyusun kerangka regulasi agar inovasi dapat berkembang dengan tetap menjaga perlindungan konsumen.
Pada tahun 2016, OJK menerbitkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai regulasi pertama yang mengatur penyelenggara P2P lending di Indonesia. Regulasi ini menjadi tonggak penting karena memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara.
Seiring perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan perlindungan konsumen yang semakin kompleks, regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan terbaru ini memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, transparansi informasi, hingga penerapan prinsip responsible lending dan responsible borrowing.
Dari "Pinjol" Menuju "PINDAR"
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat lebih akrab dengan istilah "pinjol" atau pinjaman online. Namun, istilah tersebut sering kali memiliki konotasi negatif akibat maraknya penyelenggara ilegal yang beroperasi tanpa izin, melakukan penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang melanggar etika.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih tepat kepada masyarakat, OJK memperkenalkan istilah PINDAR (Pinjaman Daring) sebagai penyebutan resmi bagi layanan pinjaman digital yang legal dan berizin. Perubahan istilah ini bertujuan membedakan penyelenggara yang diawasi OJK dengan pinjaman online ilegal, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan keuangan digital.
Saat ini, seluruh penyelenggara PINDAR wajib memiliki izin usaha dari OJK serta mematuhi berbagai ketentuan mengenai tata kelola, keamanan sistem, perlindungan konsumen, dan etika penagihan.
Kontribusi PINDAR terhadap Inklusi Keuangan
Seiring meningkatnya penetrasi internet dan digitalisasi layanan keuangan, PINDAR telah menjadi salah satu pendorong inklusi keuangan di Indonesia. Kehadirannya membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan secara lebih cepat melalui proses digital, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana.
Selain memenuhi kebutuhan konsumtif yang produktif dan mendesak, PINDAR juga banyak dimanfaatkan oleh pelaku UMKM sebagai sumber pembiayaan untuk modal usaha, pembelian bahan baku, maupun pengembangan bisnis. Dengan memanfaatkan teknologi analisis data (credit scoring), penyelenggara dapat memberikan penilaian risiko secara lebih efisien sehingga akses pembiayaan menjadi lebih luas.
Dengan regulasi yang semakin kuat, pemanfaatan teknologi yang terus berkembang, serta meningkatnya literasi keuangan masyarakat, PINDAR diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan yang bertanggung jawab, mendukung pertumbuhan UMKM, serta menjadi salah satu motor penggerak inklusi keuangan nasional.
Pada akhirnya, sejarah PINDAR bukan sekadar perjalanan perkembangan teknologi finansial, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan layanan keuangan yang lebih inklusif, efisien, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan.
Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

Kantor Pelayanan Pelanggan
Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB
Kantor Pusat
Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB
Disclaimer Risiko
Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.
All rights reserved