Banner Artikel Blog

Sering Boros Pas Dapat Uang Kaget? Kenali Fenomena 'Mental Accounting' di Otak Kita!

Irfan
09 October 2026 18.00

Pernah tiba-tiba dapat bonus, THR, cashback besar, atau uang dari sumber yang tidak disangka-sangka? Bukannya disimpan, uang tersebut malah terasa lebih mudah dibelanjakan.

Menariknya, kondisi ini bisa terjadi meskipun jumlah uang yang masuk sebenarnya sama nilainya dengan uang yang kita dapat dari gaji. Ada cara tertentu yang membuat otak memperlakukan uang berdasarkan dari mana uang tersebut berasal.

Fenomena ini dikenal sebagai mental accounting.

Ketika Otak Membagi Uang ke Dalam “Kotak”

Mental accounting merupakan konsep dalam ekonomi perilaku yang diperkenalkan oleh ekonom Richard Thaler. Sederhananya, manusia cenderung membagi uang secara mental ke dalam kategori tertentu berdasarkan sumber atau tujuan penggunaannya.

Misalnya, gaji dianggap sebagai uang untuk kebutuhan utama. Bonus dianggap sebagai uang tambahan. Cashback terasa seperti “uang gratis”, sedangkan uang hasil hadiah bisa terasa lebih ringan untuk digunakan.

Padahal, secara matematis, setiap rupiah tetap memiliki nilai yang sama.

Cara berpikir seperti ini dapat memengaruhi keputusan seseorang ketika berbelanja, menabung, maupun menggunakan layanan keuangan.

Kenapa Uang Kaget Terasa Lebih Mudah Dihabiskan?

Salah satu penyebabnya adalah munculnya persepsi bahwa uang tersebut berada di luar anggaran utama.

Seseorang mungkin sudah menetapkan bahwa gajinya digunakan untuk membayar kebutuhan bulanan dan menabung. Ketika mendapatkan bonus, muncul ruang psikologis baru untuk menggunakan uang tersebut untuk makan di restoran, membeli barang yang sudah lama diincar, atau melakukan perjalanan singkat.

Keputusan tersebut belum tentu salah. Masalahnya muncul ketika uang tambahan langsung dianggap sebagai dana bebas tanpa melihat kondisi keuangan secara keseluruhan.

Misalnya, seseorang mendapatkan bonus Rp2 juta. Karena bonus tersebut tidak masuk dalam perencanaan awal, seluruhnya dianggap sebagai uang untuk bersenang-senang. Pada saat yang sama, masih ada tagihan yang harus dibayar atau kebutuhan yang akan muncul pada bulan berikutnya.

Mental Accounting Bisa Membantu, Tapi Juga Bisa Menjebak

Mental accounting sebenarnya tidak selalu buruk.

Membagi uang berdasarkan tujuan justru dapat membantu seseorang mengatur keuangan. Contohnya dengan membuat pos untuk kebutuhan harian, tabungan, dana darurat, hiburan, dan kebutuhan lainnya.

Persoalannya adalah ketika kategori tersebut membuat seseorang mengabaikan nilai uang secara keseluruhan.

Contohnya, seseorang mungkin merasa sayang menggunakan Rp500 ribu dari tabungan, tetapi tidak keberatan menghabiskan Rp500 ribu dari bonus. Padahal keduanya tetap menambah atau mengurangi jumlah kekayaan yang dimiliki dengan nilai yang sama.

Kesadaran terhadap pola ini dapat membantu seseorang berhenti sejenak sebelum menganggap uang tertentu sebagai “uang ekstra”.

Lalu, Bagaimana Kalau Mendapat Uang Tak Terduga?

Salah satu cara sederhana adalah membuat aturan sebelum uang tersebut benar-benar digunakan.

Misalnya, setiap mendapatkan uang tambahan, sebagian dialokasikan untuk kebutuhan yang sudah direncanakan, sebagian masuk tabungan, dan sisanya boleh digunakan untuk kebutuhan yang bersifat fleksibel.

Cara tersebut membuat uang tambahan tetap memiliki fungsi, tanpa harus menghilangkan kesempatan untuk menikmatinya.

Pola pikir yang sama juga penting ketika seseorang mempertimbangkan pendanaan untuk kebutuhan tertentu. Keputusan sebaiknya didasarkan pada kebutuhan, kemampuan membayar, biaya, tenor, serta kondisi keuangan secara keseluruhan, bukan karena sedang merasa memiliki “uang tambahan”.

Pada akhirnya, mengenali mental accounting bukan berarti seseorang harus berhenti menikmati uang hasil kerja kerasnya. Justru dengan memahami cara otak memperlakukan uang, keputusan keuangan bisa dibuat dengan lebih sadar.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved