Banner Artikel Blog

Trik Tunda 48 Jam: Cara Sederhana Menyelamatkan Kantong dari Belanja Impulsif

Irfan
09 October 2026 18.00

Sebuah barang muncul di layar. Harganya sedang turun. Stok tinggal sedikit. Ada tulisan “promo berakhir hari ini”.

Beberapa menit kemudian, tangan sudah berada di tombol checkout.

Padahal sebelumnya tidak pernah berencana membeli barang tersebut.

Situasi seperti ini sangat dekat dengan fenomena belanja impulsif, yaitu keputusan membeli yang muncul secara spontan tanpa perencanaan sebelumnya.

Ada satu cara sederhana yang bisa dicoba untuk mengurangi keputusan seperti ini: beri jeda 48 jam sebelum membeli.

Kenapa Harus Menunggu?

Belanja impulsif sering dipengaruhi oleh emosi dan situasi sesaat.

Ketika melihat diskon besar, seseorang bisa merasa sedang mendapatkan kesempatan langka. Ketika sedang lelah atau stres, berbelanja juga bisa terasa seperti bentuk hadiah untuk diri sendiri.

Masalahnya, perasaan tersebut bisa berubah setelah beberapa jam.

Barang yang terlihat sangat menarik pada pukul 10 malam belum tentu terasa penting dua hari kemudian.

Jeda memberikan kesempatan bagi otak untuk keluar dari dorongan sesaat dan melihat keputusan dengan lebih rasional.

Selama 48 Jam, Jangan Langsung Checkout

Ketika menemukan barang yang ingin dibeli, masukkan terlebih dahulu ke wishlist atau keranjang.

Setelah itu, tinggalkan.

Selama dua hari, coba tanyakan beberapa hal sederhana.

Apakah barang tersebut memang dibutuhkan? Apakah sudah memiliki barang dengan fungsi yang sama? Apakah pembelian tersebut sudah masuk dalam anggaran bulan ini? Jika tidak ada diskon, apakah barang tersebut tetap ingin dibeli?

Jawaban dari pertanyaan tersebut sering kali membuat keputusan menjadi lebih jelas.

Diskon Tidak Selalu Berarti Hemat

Ini bagian yang sering terlupakan.

Membeli barang seharga Rp300 ribu yang sedang diskon dari Rp500 ribu memang membuat seseorang membayar lebih sedikit dibanding harga sebelumnya.

Namun jika barang tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan, Rp300 ribu tetap merupakan pengeluaran.

Artinya, ukuran hemat bukan hanya seberapa besar potongan harga yang didapat, tetapi apakah uang tersebut memang direncanakan untuk digunakan.

Promosi juga dapat membuat seseorang merasa harus mengambil keputusan secepat mungkin. Padahal, tidak semua kesempatan belanja perlu dijawab dengan transaksi.

Bagaimana Kalau Barangnya Memang Dibutuhkan?

Aturan 48 jam bukan berarti semua pembelian harus ditunda.

Untuk kebutuhan yang memang mendesak, tentu keputusan perlu disesuaikan dengan situasi.

Trik ini lebih cocok digunakan untuk pembelian yang bersifat konsumtif dan tidak mendesak, terutama ketika muncul secara tiba-tiba.

Bahkan, aturan tersebut dapat dibuat lebih fleksibel. Barang kecil mungkin cukup ditunda selama 24 jam, sedangkan pembelian bernilai besar bisa diberi jeda lebih panjang.

Intinya bukan angka 48 jamnya.

Intinya adalah menciptakan jarak antara keinginan dan keputusan membeli.

Jeda Juga Penting Saat Memilih Layanan Keuangan

Prinsip yang sama dapat digunakan ketika mempertimbangkan layanan pendanaan.

 

 

Ketika muncul kebutuhan dana, jangan hanya melihat jumlah dana yang tersedia. Periksa biaya, tenor, jadwal pembayaran, syarat dan ketentuan, serta kemampuan membayar berdasarkan kondisi keuangan sendiri.

Keputusan finansial memiliki konsekuensi yang lebih panjang dibandingkan sekadar membeli barang di keranjang belanja.

Memberikan waktu untuk membaca informasi dan menghitung kemampuan membayar dapat membantu seseorang mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan, bukan karena dorongan sesaat.

Pada akhirnya, trik 48 jam sebenarnya sangat sederhana. Ketika ingin membeli sesuatu yang tidak mendesak, jangan langsung bilang “tidak”. Cukup katakan, “nanti saya pikirkan lagi.”

Dua hari kemudian, bisa jadi barang tersebut masih terasa penting. Bisa juga ternyata sudah tidak menarik lagi.

KrediOne merupakan penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK. Informasi mengenai biaya, tenor, serta syarat dan ketentuan disampaikan secara transparan agar pengguna dapat memahami layanan sebelum mengajukan pendanaan. Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00–20.00 WIB. Terkait pembatalan pinjaman, pengguna KrediOne dapat menghubungi customer service melalui email resmi tersebut.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Jam Layanan Pengaduan Offline: 09:00 – 18:00 WIB

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All rights reserved