Banner Artikel Blog

Strategi Menabung agar Keuangan Lebih Aman di Masa Depan

Ramawira
08 May 2026 14.00

Strategi Menabung agar Keuangan Lebih Aman di Masa Depan

Menabung sering dianggap sebagai hal sederhana, padahal kebiasaan ini punya peran besar dalam menjaga kondisi keuangan di masa depan. Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat dan kondisi ekonomi yang bisa berubah kapan saja, memiliki tabungan menjadi salah satu cara penting untuk menciptakan rasa aman secara finansial.

Sayangnya, masih banyak orang yang merasa sulit menabung karena penghasilan terasa pas-pasan atau pengeluaran selalu lebih besar dari rencana. Padahal, menabung tidak selalu harus dimulai dengan jumlah besar. Yang paling penting justru adalah membangun kebiasaan dan melakukannya secara konsisten.

Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah menyisihkan uang di awal setelah menerima penghasilan. Dengan cara ini tabungan menjadi prioritas, bukan sekadar sisa dari pengeluaran bulanan. Meski jumlahnya kecil kebiasaan ini bisa membantu membangun disiplin finansial dalam jangka panjang.

Selain itu penting juga untuk memiliki tujuan menabung yang jelas. Misalnya untuk dana darurat, pendidikan, kebutuhan keluarga, atau rencana masa depan lainnya. Dengan adanya tujuan, proses menabung biasanya terasa lebih terarah dan membuat seseorang lebih termotivasi untuk konsisten.

Mengatur pengeluaran juga menjadi bagian penting dalam strategi menabung. Mulailah lebih selektif dalam membedakan kebutuhan dan keinginan. Pengeluaran kecil yang terlihat sepele jika dilakukan terus-menerus bisa memengaruhi kondisi keuangan tanpa disadari.

Di era digital seperti sekarang, kemudahan transaksi sering membuat orang lebih impulsif dalam berbelanja. Karena itu penting untuk tetap memiliki kontrol diri dan tidak mudah tergoda membeli sesuatu hanya karena sedang tren atau promo.

Selain menabung membangun dana darurat juga sangat penting untuk menghadapi kondisi tak terduga. Dengan adanya cadangan keuangan, kamu bisa lebih tenang saat menghadapi kebutuhan mendadak tanpa harus langsung bergantung pada pinjaman.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved