Banner Artikel Blog

Tips Mengelola Keuangan agar Tidak Bergantung pada Cicilan

Ramawira
08 May 2026 10.00

Tips Mengelola Keuangan agar Tidak Bergantung pada Cicilan

Di tengah kebutuhan hidup yang semakin beragam, cicilan sering kali dianggap sebagai solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial. Mulai dari kebutuhan sehari-hari, gaya hidup, hingga kebutuhan mendadak semuanya terasa lebih mudah dengan adanya akses pembayaran secara cicilan. Namun jika tidak dikelola dengan baik, kebiasaan ini bisa membuat kondisi keuangan menjadi kurang sehat dan sulit berkembang.

Tanpa disadari terlalu bergantung pada cicilan dapat membuat pengeluaran bulanan semakin berat. Sebagian besar pemasukan habis untuk membayar kewajiban, sementara ruang untuk menabung atau mempersiapkan kebutuhan masa depan menjadi semakin terbatas.

Karena itu penting untuk mulai membangun kebiasaan finansial yang lebih sehat agar tidak terus bergantung pada cicilan. Salah satu langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memahami kondisi keuangan pribadi dengan lebih jujur. Ketahui berapa pemasukan yang dimiliki dan bagaimana pola pengeluaran selama ini.

Membuat anggaran bulanan juga bisa sangat membantu. Dengan perencanaan yang jelas, kamu bisa lebih mudah mengontrol pengeluaran dan menentukan prioritas kebutuhan. Cara ini dapat membantu mengurangi kebiasaan membeli sesuatu hanya karena keinginan sesaat.

Selain itu penting untuk mulai membedakan antara kebutuhan dan gaya hidup. Tidak semua hal harus dimiliki atau dipenuhi dalam waktu cepat. Semakin bijak dalam mengambil keputusan finansial, semakin kecil kemungkinan untuk menambah cicilan yang sebenarnya tidak terlalu diperlukan.

Membangun dana darurat juga menjadi langkah penting agar tidak langsung bergantung pada pinjaman saat menghadapi kebutuhan mendadak. Tidak harus dimulai dengan jumlah besar, yang terpenting adalah konsisten menyisihkan uang sedikit demi sedikit.

Di era digital saat ini, berbagai layanan keuangan memang semakin mudah diakses. Namun kemudahan tersebut tetap perlu diimbangi dengan kontrol diri dan pengelolaan keuangan yang baik agar tidak berubah menjadi beban finansial di kemudian hari.

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 - 20.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved