Banner Artikel Blog

Tips Hindari Kebocoran Keuangan dalam Anggaran Bulanan

Nadien
28 July 2025 09.45

Kesalahan umum dalam pengelolaan uang bulanan ialah tidak terkontrolnya pengeluaran kecil, sehingga uang bulanan cepat habis padahal tidak merasa belanja banyak. Hal ini dinamakan kebocoran keuangan. Istilah ini merujuk pada pengeluaran kecil yang tampaknya sepele, tapi bila dikumpulkan bisa menekan anggaran bulanan secara signifikan. Agar kondisi keuangan tetap sehat, penting untuk mengenali dan mengatasi kebocoran ini, berikut tipsnya:

1. Buat Catatan Pengeluaran Harian

Langkah pertama untuk menghindari kebocoran adalah mengetahui ke mana uangmu pergi. Catat semua pengeluaran, sekecil apa pun seperti parkir, jajan kopi, atau beli jajan. Dari hal itu, kamu akan tahu pengeluaran mana yang bisa ditekan.

2. Bedakan Kebutuhan dan Keinginan

Seringkali kita tergoda membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Coba tanyakan ke diri sendiri apakah barang yang dibutuhkan adalah kebutuhan atau keinginan. Memahami perbedaan antar keduanya akan sangat membantu dalam menjaga anggaran.

3. Tetapkan Budget untuk Pengeluaran Kecil

Tentukan batas maksimal pengeluaran kecil, misalnya Rp300.000 per bulan untuk jajan atau hiburan. Jangan sampai pengeluaran kamu diatas batas yang sudah ditentukan. Budget ini bisa kamu simpan dalam e-wallet terpisah agar tidak mengganggu kebutuhan utama.

4. Hindari Belanja Impulsif

Godaan diskon atau flash sale bisa menjadi jebakan. Sebaiknya beri jeda waktu sebelum membeli sesuatu agar kamu bisa berpikir lebih rasional.

5. Evaluasi Langganan atau Membership

Cek kembali apakah kamu masih memakai semua langganan (seperti streaming, gym, aplikasi berbayar). Jika tidak terlalu terpakai, hentikan untuk menghemat.

6. Review Anggaran Secara Berkala

Setiap akhir bulan, luangkan waktu untuk mengevaluasi anggaran. Apakah ada pengeluaran yang tidak terduga dan apakah ada pengeluaran yang perlu ditekan. Dengan begitu, kamu bisa lebih siap di bulan berikutnya.

Kebocoran keuangan sering dianggap sepele, namun jika dibiarkan dampaknya bisa besar dan mempengaruhi keuangan kamu. Dengan disiplin dan kesadaran, kamu dapat menjaga anggaran bulanan tetap aman dan sesuai rencana. 

Sebagai informasi, saat ini KrediOne hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@kredione.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman KrediOne dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Ratu Plaza Office Tower, Lt.8,
Jl. Jenderal Sudirman Blok Kav No.9, RT.1/RW.3,
Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved