Banner Artikel Blog

Tips Mengelola Keuangan Pribadi di Era Digital

Nadien
10 March 2025 10.00

Di era digital ini, teknologi telah membawa banyak kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah mengelola keuangan pribadi. Dengan semakin berkembangnya aplikasi dan platform digital, kini mengatur dan memantau keuangan jadi terasa lebih mudah.

 

Mulai dari pencatatan transaksi harian, menyimpan dan mentransfer uang, dan bahkan berinvestasi. Semua fitur tersebut sudah terdapat dalam platform keuangan digital. Kemajuan teknologi yang cukup cepat juga bisa membuat kebingungan. Berikut adalah tips yang dapat membantu untuk mengelola keuangan pribadi dengan bijak di era digital:

1. Memanfaatkan aplikasi keuangan

Keuntungan tersebar di era digital adalah tersedianya berbagai platform yang memudahkan dalam mengelola keuangan. Platform ini memudahkan dalam melacak pemasukan  dan pengeluaran kamu. Kamu juga dapat bertransaksi langsung secara digital tanpa harus keluar rumah.

 

2. Buat anggaran keuangan digital

Selain bertransaksi, platform keuangan saat ini sudah memiliki fitur untuk membantu kamu untuk menentukan anggaran. Kamu dapat membagi kategori pengeluaran seperti kebutuhan sehari-hari, entertain, tabungan, dan investasi. 

 

3. Berinvestasi secara online

Tersedia beberapa pilihan platform yang menyediakan investasi secara online, mulai dari Reksadana, Saham, Deposito, Emas digital, hingga P2P lending. Kamu dapat memilih yang mana yang sesuai dengan kebutuhan kamu.

 

4. Waspada akan bahaya

Seiring dengan kemajuan teknologi, potensi bahaya juga semakin meningkat. Untuk itu, kamu tetap harus waspada akan terjadinya bahaya dengan menggunakan kata sandi yang kuat serta mengaktifkan autentikasi dua faktor. Pastikan juga platform keuangan yang kamu gunakan sudah terpercaya. Hal ini dapat membantu kamu untuk menghindari adanya aktivitas yang mencurigakan.

 

Mengelola keuangan pribadi di era digital memang menawarkan banyak kemudahan, tetapi juga memerlukan disiplin. Dengan memanfaatkan teknologi yang ada, kamu bisa lebih mudah membuat anggaran, berinvestasi, dan memantau pengeluaran. Namun, jangan lupa untuk selalu menjaga keamanan data. Dengan perencanaan yang baik dan pemanfaatan teknologi secara tepat, kamu dapat mencapai kestabilan keuangan di era digital ini.

 

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman 360Kredi dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved