Banner Artikel Blog

Ubah Cara Kamu Atur Uang dengan Loud Budgetting!

Nadien
30 April 2025 17.15

Di tengah maraknya gaya hidup konsumtif dan tekanan sosial untuk tampil dengan barang trending, muncullah sebuah tren keuangan baru yang menarik perhatian banyak orang, yaitu loud budgeting. Konsep ini merupakan sebuah tindakan yang mengedepankan kesadaran finansial dan keberanian untuk hidup sesuai kemampuan yang dimiliki.

Apa Itu Loud Budgeting?

Loud budgeting adalah praktik mengelola keuangan secara transparan, terutama dengan menyampaikan keputusan untuk tidak melakukan pembelian atau pengeluaran tertentu. Berbeda dengan konsep berhemat secara diam-diam, loud budgeting justru mendorong seseorang untuk menyampaikan alasan di balik keputusan finansialnya secara jujur dan terbuka.

Seseorang akan tidak segan langsung menyebutkan alasan bahwa tidak dapat mengeluarkan pengeluaran dikarenakan sedang menabung. Dengan loud budgeting, keputusan keuangan tidak lagi disembunyikan, melainkan disampaikan dengan percaya diri sebagai bentuk tanggung jawab terhadap prioritas hidup.

Konsep ini berkembang karena semakin banyak orang merasa lelah dengan tekanan sosial untuk terus terlihat mewah dan mengikuti tren gaya hidup yang sebenarnya tidak sejalan dengan kondisi finansial mereka. Loud budgeting memberikan ruang untuk berkata jujur bahwa tidak apa-apa untuk tidak selalu mengikuti arus, dan bahwa memilih untuk hemat adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan.

Manfaat Loud Budgeting

  1. Meningkatkan Disiplin Finansial
    Dengan lebih sadar akan setiap keputusan keuangan, seseorang cenderung lebih bijak dalam mengelola pengeluaran.

     
  2. Mengurangi Tekanan Sosial dan FOMO
    Terbuka mengenai alasan di balik keputusan finansial membantu mengurangi rasa takut tertinggal (fear of missing out).

     
  3. Menjadi Motivasi Bagi Orang Lain
    Kejujuran dalam menyampaikan keputusan hemat dapat mendorong lingkungan sekitar untuk juga lebih bijak dalam mengatur keuangan.

Bagaimana Menerapkannya?

  • Tentukan Prioritas Finansial
    Langkah awal adalah menyusun tujuan keuangan jangka pendek maupun jangka panjang, seperti melunasi utang, membeli rumah, atau mempersiapkan dana pensiun.

     
  • Komunikasikan dengan Jelas dan Percaya Diri
    Tidak perlu merasa malu untuk mengatakan bahwa Anda sedang mengatur keuangan atau menolak ajakan yang tidak sesuai dengan kondisi Anda.

     
  • Manfaatkan Media Sosial Secara Positif
    Gunakan platform digital sebagai sarana untuk menyampaikan perjalanan finansial Anda secara jujur, bukan untuk pamer, melainkan sebagai bentuk edukasi dan motivasi.

Loud budgeting adalah bentuk keberanian untuk hidup sesuai dengan kemampuan, tanpa tekanan untuk memenuhi ekspektasi sosial. Dalam dunia yang cenderung menilai dari penampilan luar, kejujuran tentang kondisi keuangan pribadi justru menjadi simbol kedewasaan dan kebijaksanaan. Dengan mengedepankan keterbukaan, loud budgeting mengajak kita untuk membangun masa depan finansial yang lebih sehat dan realistis.

Sebagai informasi, saat ini 360Kredi hanya memiliki surat elektronik atau email resmi melalui cs@360kredi.id atau customer service hotline di (021) 50880188 pada jam kerja, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terkait perihal pembatalan pinjaman 360Kredi dapat menghubungi customer service kami di email yang tertera di atas.

logo

Bergabung dengan kami

Kirim resume Anda ke
recruitment@kredione.id

Media Sosial KrediOne

Layanan kami

Layanan Pengaduan Konsumen

021-50880188

Senin-Minggu

08:00-20:00 WIB

Kantor Pusat

Sampoerna Strategic Square North Tower Lt 27,
Jl. Jenderal Sudirman No.45 - 46, RT.3/RW.4,
Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12930

Kantor Pelayanan Pelanggan

Komplek Arteri Mas No 64 dan 64B,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No.2, RT.2/RW.2,
Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat
DKI Jakarta 11550

Disclaimer Risiko

  • Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, Sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2026 PT Inovasi Terdepan Nusantara.

All right reserved